Kamus Pemilu

Daftar Isi

Rujukan Istilah Pemilu dan Demokrasi

Kamus Pemilu Siribee.com hadir untuk membantu masyarakat memahami istilah-istilah dalam pemilu dan demokrasi secara singkat, sederhana dan mudah dipahami.

Istilah dalam kamus ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, serta ketentuan khusus yang berlaku di daerah tertentu.

A. Penyelenggara Pemilu

KPU
Komisi Pemilihan Umum, lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

KPU Provinsi
Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi.

KPU Kabupaten/Kota

Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

Bawaslu Provinsi
Badan pengawas Pemilu di tingkat provinsi.

Bawaslu Kabupaten/Kota
Badan pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota.

DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan yang melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.

PPS
Panitia Pemungutan Suara yang melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Pantarlih
Petugas yang membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih.

B. Pemilih dan Data Pemilih

Pemilih
Warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih.

DPS
Daftar Pemilih Sementara yang disusun sebelum ditetapkan menjadi DPT.

DPT
Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.

DPTb
Daftar Pemilih Tambahan, yaitu pemilih yang memenuhi syarat tetapi karena keadaan tertentu memilih di TPS yang berbeda dari tempatnya terdaftar.

DPK
Daftar Pemilih Khusus, yaitu pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dan dapat menggunakan hak pilih sesuai ketentuan.

Coklit
Pencocokan dan penelitian data pemilih untuk memastikan kesesuaian data pemilih.

TPS
Tempat Pemungutan Suara, tempat pemilih memberikan suara.

Hak Pilih
Hak warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilu.

C. Peserta dan Daerah Pemilihan

Peserta Pemilu
Pihak yang mengikuti Pemilu sesuai jenis pemilihannya, yaitu partai politik, perseorangan calon anggota DPD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Partai Politik Peserta Pemilu
Partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu.

Calon Anggota DPR

Orang yang diajukan partai politik sebagai calon anggota DPR.

Calon Anggota DPRD
Orang yang diajukan partai politik sebagai calon anggota DPRD.

Calon Anggota DPD
Perseorangan yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu untuk menjadi anggota DPD.

Pasangan Calon
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu.

Dapil
Daerah pemilihan yang menjadi wilayah pemilihan untuk menentukan peserta dan alokasi kursi.

D. Kampanye

Kampanye
Kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri.

Pelaksana Kampanye
Pihak yang ditunjuk peserta Pemilu untuk melaksanakan kegiatan kampanye.

Bahan Kampanye
Materi atau benda yang digunakan untuk menyampaikan pesan kampanye kepada masyarakat.

Alat Peraga Kampanye (APK)
Media atau bentuk tertentu yang digunakan untuk menyampaikan pesan kampanye kepada pemilih sesuai ketentuan.

Dana Kampanye
Dana yang digunakan peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

Masa Tenang
Masa setelah berakhirnya kampanye dan sebelum pemungutan suara, ketika kegiatan kampanye dilarang.

E. Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pemungutan Suara
Proses pemberian suara oleh pemilih di TPS.

Penghitungan Suara

Proses menghitung surat suara untuk mengetahui perolehan suara peserta Pemilu.

Suara Sah
Suara yang diberikan sesuai ketentuan dan dinyatakan sah.

Suara Tidak Sah
Suara yang tidak memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sah.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Proses penjumlahan dan penetapan hasil penghitungan suara secara berjenjang.

Perolehan Suara

Jumlah suara yang diperoleh peserta Pemilu berdasarkan hasil penghitungan dan rekapitulasi.

F. Pengawasan dan Pelanggaran

Pengawasan Pemilu
Kegiatan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai peraturan.

Temuan
Dugaan pelanggaran yang ditemukan melalui hasil pengawasan Pengawas Pemilu.

Laporan
Informasi mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai ketentuan.

Pelanggaran Administratif Pemilu

Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme administratif penyelenggaraan Pemilu.

Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.

Tindak Pidana Pemilu
Perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pemilu.

Gakkumdu
Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

G. Sengketa Pemilu

Sengketa Proses Pemilu
Perselisihan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan hukum.

Perselisihan Hasil Pemilu
Perselisihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu yang dapat memengaruhi perolehan kursi atau penetapan calon terpilih.

Pelanggaran Administratif TSM
Pelanggaran administratif yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Hasil dan Keterwakilan

Kursi
Posisi anggota lembaga perwakilan yang diperebutkan dalam suatu daerah pemilihan.

Ambang Batas Parlemen

Batas minimal perolehan suara partai politik untuk dapat memperoleh kursi DPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Calon Terpilih
Calon yang ditetapkan memperoleh kursi berdasarkan hasil Pemilu dan ketentuan hukum.

Parliamentary Threshold
Istilah yang digunakan untuk menyebut ambang batas perolehan suara partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.

I. Kekhususan Aceh

Aceh memiliki pengaturan khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, termasuk dalam nomenklatur lembaga penyelenggara dan lembaga perwakilan.

KIP Aceh
Komisi Independen Pemilihan Aceh. Dalam penyelenggaraan Pemilu, KIP Aceh merupakan bagian dari KPU dan menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

KIP Kabupaten/Kota

Komisi Independen Pemilihan pada tingkat kabupaten/kota di Aceh. KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari KPU dan menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan sesuai ketentuan.

DPRA
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, yaitu lembaga perwakilan rakyat di tingkat Provinsi Aceh.

DPRK
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, yaitu lembaga perwakilan rakyat pada tingkat kabupaten/kota di Aceh.

Partai Politik Lokal Aceh

Partai politik yang dibentuk dan menjalankan kegiatan politik di Aceh berdasarkan ketentuan khusus mengenai partai politik lokal.

Qanun Aceh
Peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan Aceh sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pemilu di Aceh
Penyelenggaraan Pemilu di Aceh mengikuti hukum Pemilu nasional dengan memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku di Aceh.

J. Kekhususan Papua

Wilayah Papua memiliki pengaturan khusus berdasarkan UU Otonomi Khusus Papua, terutama UU Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah, termasuk dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.

DPRP
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yaitu lembaga perwakilan rakyat daerah di tingkat provinsi dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

DPRK
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

MRP
Majelis Rakyat Papua, lembaga representasi kultural Orang Asli Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.

OAP
Orang Asli Papua, yaitu masyarakat yang memenuhi pengertian Orang Asli Papua sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Otonomi Khusus Papua.

Anggota DPRP/DPRK Jalur Pengangkatan

Anggota DPRP atau DPRK yang berasal dari unsur Orang Asli Papua dan diangkat melalui mekanisme khusus sesuai ketentuan Otonomi Khusus. Pengaturannya antara lain terdapat dalam PP Nomor 106 Tahun 2021, yang telah diubah dengan PP Nomor 46 Tahun 2025.

Perdasi
Peraturan Daerah Provinsi yang berlaku dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Papua.

Perdasus
Peraturan Daerah Khusus yang dibentuk dalam rangka pelaksanaan kekhususan Papua.

Pemilu di Papua
Penyelenggaraan Pemilu di Papua mengikuti ketentuan Pemilu nasional serta memperhatikan ketentuan khusus Otonomi Khusus Papua.

Provinsi di Tanah Papua

Pembentukan beberapa provinsi baru di Tanah Papua diatur melalui undang-undang pembentukan daerah. Dalam perubahan UU Pemilu, KPU membentuk KPU Provinsi untuk Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

K. Demokrasi dan Kepemiluan

Pemilu
Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD serta DPRD.

Demokrasi
Sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan sesuai konstitusi.

Kedaulatan Rakyat
Prinsip bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Partisipasi Politik
Keterlibatan masyarakat dalam proses politik dan demokrasi, termasuk menggunakan hak pilih dan mengawasi Pemilu.

Pendidikan Politik
Proses untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai politik, demokrasi, hak dan kewajiban warga negara.

Integritas Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung sesuai hukum, prinsip demokrasi, serta standar etika dan profesionalitas.

Catatan Redaksi

Kamus Pemilu Siribee.com disusun sebagai rujukan informasi dan edukasi publik. Definisi dibuat secara singkat agar mudah dipahami dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti teks peraturan perundang-undangan.

Untuk istilah yang berkaitan dengan hukum, pembaca tetap perlu merujuk pada peraturan yang berlaku, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, putusan pengadilan, serta ketentuan khusus daerah.

Khusus Aceh dan Papua, Siribee.com menggunakan nomenklatur yang berlaku berdasarkan ketentuan kekhususan masing-masing daerah.

Sumber utama: Undang-Undang Pemilu, UU Pemerintahan Aceh, UU Otonomi Khusus Papua, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, serta peraturan terkait lainnya.

Pembaruan terakhir: 7 September 2026.