Tiket Capres 2029 Mulai Dihitung, Aturan Main Belum Pasti
![]() |
| Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan terkait revisi UU Pemilu di Jakarta, Selasa (29/9/2026). |
Siribee.com » Jakarta – Pembicaraan soal Pilpres 2029 sudah mulai ramai, sejumlah partai politik sudah membaca kemungkinan calon, menghitung kekuatan masing-masing dan membuka komunikasi dengan partai politik lain.
Masalahnya, aturan untuk menentukan partai mana yang dapat mengajukan calon presiden belum selesai dibahas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 29 September 2026 mengatakan, pemerintah masih menunggu draf revisi UU Pemilu dari DPR, setelah draf diterima, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah atau DIM untuk dibahas bersama DPR.
Jadi, beberapa gagasan yang sekarang muncul belum bisa dianggap sebagai aturan yang akan berlaku pada 2029.
Satu hal yang sudah berubah adalah presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selama ini, aturan tersebut membuat partai harus memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan jumlah kursi di DPR atau perolehan suara untuk bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres.
Sekarang ketentuan itu sudah tidak berlaku. Namun, penghapusan presidential threshold tidak serta-merta membuat persoalan pencalonan presiden menjadi sederhana. Justru muncul pekerjaan baru bagi DPR dan pemerintah, bagaimana membuat aturan pencalonan yang jelas setelah ambang batas tersebut dihapus.
Salah satu wacana yang muncul adalah pasangan capres-cawapres harus mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.
Belum ada keputusan mengenai aturan tersebut, pembahasannya masih berada dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu.
Jika gagasan semacam itu akhirnya masuk ke dalam undang-undang, cara partai menghitung kekuatan politik juga akan berubah.
Partai tidak cukup hanya melihat siapa tokoh yang populer, mereka juga harus melihat jumlah kursi, hubungan dengan partai lain, peluang membentuk koalisi, serta kemungkinan kerja sama setelah pemilu.
Itulah sebabnya pembicaraan soal calon presiden sudah muncul meski aturan pencalonannya sendiri belum selesai.
Partai memang tidak bisa menunggu sampai seluruh aturan rampung, mereka perlu menyiapkan kader dan membangun komunikasi politik jauh sebelumnya.
Wacana lain yang cukup menarik adalah memisahkan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Partai Golkar mengusulkan Pileg 2029 digelar lebih dahulu, hasilnya kemudian bisa menjadi dasar untuk menentukan siapa yang akan maju dalam Pilpres. PKS juga menyampaikan dukungan terhadap gagasan Pileg lebih dulu sebelum Pilpres.
Model seperti ini akan membuat situasi politik berbeda dari Pemilu 2024.
Pada 2024, pemilih mencoblos calon anggota DPR, DPD, DPRD, sekaligus pasangan presiden dan wakil presiden pada hari yang sama.
Jika Pileg dan Pilpres dipisahkan, partai akan mengetahui lebih dulu seberapa besar dukungan yang mereka dapatkan dari pemilih, hasil tersebut kemudian bisa memengaruhi pembentukan koalisi untuk Pilpres.
Partai politik yang memperoleh kursi lebih banyak tentu akan memiliki posisi tawar yang berbeda dengan partai yang mendapat kuri lebih sedikit.
Namun, gagasan tersebut juga menyisakan sejumlah persoalan.
Berapa lama jarak antara Pileg dan Pilpres? Bagaimana kampanye diatur? Apakah biaya politik akan semakin besar? Bagaimana memastikan hasil Pileg tidak hanya menjadi alat tawar-menawar untuk mendapatkan calon presiden?
Semua pertanyaan itu perlu dijawab sebelum model baru diterapkan.
Pemilu 2029 Memang Berbeda
Perubahan yang sedang dibahas tidak berdiri sendiri.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah desain pemilu mulai 2029. Pemilu nasional yang memilih DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dipisahkan dari pemilu lokal untuk memilih DPRD dan kepala daerah.
Artinya, pola lima kotak seperti Pemilu 2024 tidak lagi digunakan pada 2029.
Perubahan ini membuat revisi UU Pemilu menjadi pekerjaan besar, bukan hanya soal presidential threshold, tetapi juga mengenai jadwal pemilu, cara pencalonan, parliamentary threshold, hubungan antara Pileg dan Pilpres serta pemisahan pemilu nasional dan lokal.
DPR masih membahas berbagai pilihan tersebut, pemerintah nantinya akan masuk dalam pembahasan setelah menerima rancangan dari DPR.
Selama proses itu berjalan, partai politik tentu tetap bergerak.
Ada hal yang menarik dari persiapan menuju 2029, perhitungan politik sudah dimulai, sementara aturan hukumnya belum selesai.
Partai sudah mulai membicarakan figur dan kemungkinan kerja sama, komunikasi antar partai juga sudah berjalan, pada waktu yang sama, DPR masih menyusun aturan yang nantinya menjadi dasar seluruh proses tersebut.
Kondisi seperti ini membuat nama-nama calon yang muncul sekarang belum tentu mencerminkan peta akhir Pilpres 2029.
Perubahan satu aturan saja bisa mengubah cara partai membangun koalisi.
Bagi masyarakat, perubahan aturan ini juga penting untuk dipahami, pilpres bukan hanya soal siapa tokoh yang paling sering muncul di media atau siapa yang paling banyak dibicarakan.
Ada aturan yang menentukan siapa bisa maju, siapa yang dapat mengusulkan, bagaimana dukungan partai dibentuk dan kapan proses pencalonan berlangsung.
Partai juga nantinya perlu menjelaskan kepada pemilih alasan mereka mengusung seorang calon, bukan hanya menjual nama atau popularitas, tetapi juga program dan arah pemerintahan yang ditawarkan.
Untuk sementara, pertanyaan tentang siapa calon presiden 2029 masih terlalu dini untuk dijawab secara pasti, yang sedang berubah justru aturan yang akan menentukan bagaimana calon itu bisa muncul.
Partai politik sudah mulai menghitung, DPR sedang menyusun aturan dan pemerintah menunggu rancangan untuk dibahas bersama.
Selama UU Pemilu belum selesai, peta Pilpres 2029 masih bisa berubah cukup jauh, nama calon mungkin sudah mulai beredar, tapi tiketnya sendiri belum dicetak.

Posting Komentar