Mendorong Pemilih ke TPS, Apa Strategi Partai Politik?
Siribee.com » Pemilu tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak, ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni seberapa banyak warga menggunakan hak pilihnya. Demokrasi membutuhkan kehadiran warga, bukan sekadar kompetisi antar peserta pemilu.
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat partisipasi pemilih sebesar 81,78 persen untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sementara tingkat partisipasi untuk pemilihan anggota DPR RI mencapai 81,42 persen dan DPD RI sebesar 81,36 persen. Angka tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 1043 Tahun 2024.
Data itu memperlihatkan mayoritas pemilih memang datang ke TPS. Namun, masih ada sekitar 18 persen pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, jumlah tersebut terlalu besar untuk sekadar dianggap sebagai angka statistik, di dalamnya terdapat berbagai alasan dan latar belakang yang perlu dipahami oleh seluruh aktor demokrasi, termasuk partai politik.
Meningkatkan kehadiran pemilih tidak cukup dengan menggerakkan mesin politik beberapa pekan sebelum pencoblosan, pendekatan semacam itu cenderung membuat hubungan partai dengan masyarakat bersifat musiman, ketika pemilu selesai, komunikasi pun sering ikut mereda.
Partai politik sebenarnya mempunyai posisi strategis dalam membangun budaya politik masyarakat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut kampanye sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri. Ketentuan tersebut memberi pesan bahwa kampanye bukan sekadar aktivitas memperkenalkan kandidat, melainkan ruang untuk menyampaikan gagasan kepada pemilih.
Di titik ini, kualitas program menjadi penting, masyarakat membutuhkan politik yang berbicara tentang persoalan yang mereka hadapi sehari-hari, persoalan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, harga kebutuhan pokok, pertanian, pelayanan publik, lingkungan dan masa depan anak muda jauh lebih mudah dipahami ketika diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret.
Pemilih juga berhak mengetahui bagaimana sebuah janji politik akan dijalankan, apa targetnya, dari mana pembiayaannya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana masyarakat dapat mengawasinya. Penjelasan semacam ini akan membuat kampanye lebih substantif sekaligus memberi pemilih bahan pertimbangan yang lebih rasional.
Persoalan lain terletak pada pola hubungan antara partai dan masyarakat, pemilih jangan hanya ditemui ketika suara sedang dibutuhkan, partai dapat membangun komunikasi sepanjang tahun melalui forum warga, diskusi kebijakan, pendidikan politik, penyerapan aspirasi, maupun penyampaian laporan kerja anggota legislatif.
Model hubungan seperti itu memungkinkan masyarakat mengenal partai secara lebih utuh, penilaian tidak lagi semata-mata dibentuk oleh baliho, iklan politik, atau kampanye menjelang pemungutan suara. Masyarakat mempunyai kesempatan melihat konsistensi sikap dan kerja politik dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Ruang digital menawarkan peluang yang sama besar, media sosial semestinya tidak hanya dipenuhi poster dan slogan, platform digital dapat digunakan untuk menjelaskan kebijakan dengan bahasa sederhana, menyajikan data, menjawab kritik dan membuka percakapan dengan masyarakat. Pemilih muda, khususnya, membutuhkan komunikasi politik yang dekat dengan kebiasaan mereka dalam memperoleh informasi.
Di sisi lain, partai mempunyai tanggung jawab menjaga ruang digital tetap sehat, perbedaan pilihan politik merupakan sesuatu yang wajar dalam demokrasi, yang perlu dihindari adalah informasi palsu, manipulasi, ujaran kebencian dan serangan terhadap pribadi. Kompetisi politik tetap dapat berlangsung tajam tanpa menghilangkan etika.
Ada pula persoalan yang sering luput dalam pembicaraan tentang partisipasi, tidak semua orang yang tidak datang ke TPS dapat disebut apatis. Sebagian mungkin menghadapi persoalan pekerjaan, berada di luar daerah, memiliki keterbatasan akses informasi atau tidak menemukan isu politik yang dianggap berkaitan dengan kehidupan mereka.
Pemahaman terhadap kondisi tersebut penting agar strategi partai tidak berhenti pada mobilisasi. Pendekatan berbasis data dapat digunakan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dan memperbaiki pola komunikasi, penggunaan data tetap harus menghormati kebebasan pemilih dan tidak berubah menjadi praktik yang menekan pilihan politik seseorang.
Salah satu gagasan yang dapat dikembangkan adalah agenda politik 365 hari. Partai tidak perlu menunggu tahapan kampanye untuk hadir di tengah masyarakat, sepanjang tahun dapat diisi dengan forum aspirasi, diskusi publik, pendidikan politik, evaluasi kebijakan dan penyampaian laporan kerja wakil rakyat. Kehadiran yang konsisten akan membuat masyarakat memiliki cukup waktu untuk mengenal gagasan sekaligus menilai rekam jejak partai.
Pada akhirnya, meningkatkan partisipasi pemilih bukan semata-mata soal mendatangkan sebanyak mungkin orang ke TPS, yang lebih penting adalah membangun alasan yang sehat bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Pemilu 2024 telah memperlihatkan tingkat partisipasi di atas 81 persen. Angka tersebut menunjukkan modal sosial yang kuat, sekaligus menyisakan pekerjaan rumah bagi semua pihak. Partai politik dapat mengambil bagian dengan mengubah pendekatan dari sekadar mencari suara ketika pemilu tiba menjadi membangun kepercayaan jauh sebelum pemilu berlangsung.
TPS hanyalah tempat pemungutan suara, keputusan untuk datang ke sana dibentuk jauh sebelumnya melalui informasi yang diterima, pengalaman politik yang dirasakan, program yang ditawarkan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik, di sanalah pekerjaan partai sesungguhnya dimulai.

Posting Komentar