Sejarah KIP Aceh: Menjaga Suara di Tanah yang Pernah Berkonflik

Daftar Isi
Komisioner KIP Kota Banda Aceh

Siribee.com » Berbicara tentang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berarti berbicara tentang lebih dari sekadar lembaga penyelenggara pemilu atau pilkada, di dalamnya ada dinamika, tantangan dan perjalanan panjang menjaga demokrasi tetap berjalan di Tanoh Rencong.

Bagi sebagian orang, KIP mungkin hanya sebuah lembaga yang hadir setiap kali pemilu atau pemilihan berlangsung, ada tahapan yang harus dijalankan, daftar pemilih yang harus disusun, surat suara yang harus dicetak, suara yang harus dihitung dan hasil yang harus ditetapkan.

Semua itu benar, tetapi bagi Aceh, KIP sesungguhnya memiliki cerita yang jauh lebih panjang. Ia lahir dari sebuah perjalanan politik yang tidak sederhana, KIP tumbuh di tengah sejarah konflik, kemudian berjalan bersama proses perdamaian dan sampai hari ini menjadi bagian dari kehidupan demokrasi Aceh.

Atas dasar itulah menjadi menarik ketika kita tidak melihat KIP hanya dari sisi kelembagaannya, tetapi mencoba memahami mengapa lembaga ini hadir dengan nama dan konstruksi yang berbeda dari penyelenggara pemilu di provinsi lain, di situlah sejarah KIP Aceh menjadi penting.
 
Sebelum Demokrasi Langsung Menjadi Kebiasaan

Jika kita membuka kembali dokumen hukum, jejak KIP ternyata jauh lebih tua daripada yang mungkin kita bayangkan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sudah mengenal nama Komisi Independen Pemilihan.

Undang-undang tersebut mengatur bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan. Komisinya terdiri atas unsur Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan masyarakat.

Bagi saya, bagian ini penting untuk selalu diingat, sebab kita sering melihat sejarah pemilihan kepala daerah dari perspektif perkembangan nasional. Padahal, Aceh telah lebih dahulu mengalami sebuah eksperimen kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilihan.

Saat itu, pemilihan kepala daerah secara langsung belum menjadi praktik nasional seperti sekarang, sementara itu Aceh sudah berada di sana. Namun, tentu saja, Aceh ketika itu bukanlah Aceh yang kita kenal hari ini.

Konflik masih berlangsung, kehidupan masyarakat masih dibayangi ketegangan politik dan keamanan. Dalam kondisi seperti itulah gagasan tentang pemilihan yang demokratis tentu memiliki tantangan yang jauh lebih besar daripada sekadar menyiapkan tempat pemungutan suara.

Pada titik inilah, sejarah KIP sebenarnya tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang usaha Aceh mencari jalan keluar untuk dari konflik.

Kemudian datang tsunami, bencana besar pada akhir tahun 2004 mengubah banyak hal. Setelah itu, proses perdamaian membuka babak baru bagi Aceh.

Kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, yang kemudian dikenal luas sebagai MoU Helsinki, menjadi titik penting yang membuka babak baru dalam perjalanan Aceh. Setahun kemudian, perubahan tersebut memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Dalam kerangka UUPA, keberadaan KIP tidak hanya kembali ditegaskan, tetapi juga memperoleh landasan hukum yang lebih kuat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan di Aceh.

Pasal 56 menegaskan KIP sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan di Aceh. KIP Aceh menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi, sedangkan KIP kabupaten/kota menjalankan fungsi yang sama pada tingkat kabupaten/kota.

Selain memperkuat kedudukan KIP, UUPA juga mengatur kekhususan dalam proses rekrutmen anggota KIP di Aceh.

Untuk KIP Aceh, calon anggota diusulkan oleh DPRA, kemudian ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. Sementara untuk KIP kabupaten/kota, calon diusulkan oleh DPRK, ditetapkan KPU dan diresmikan oleh Bupati atau Wali Kota.

Tidak hanya dalam proses rekrutmen, kekhususan KIP juga tampak pada jumlah keanggotaannya. Tujuh orang ditetapkan untuk KIP Aceh, sedangkan KIP kabupaten/kota beranggotakan lima orang.

Jika dibaca sekadar sebagai pasal dalam sebuah undang-undang, ketentuan tersebut mungkin terasa administratif. Tetapi ketika ditempatkan dalam perjalanan sejarah Aceh, kita bisa melihat bahwa di balik aturan itu ada makna yang lebih dalam.

Aceh sedang memasuki babak baru dalam kehidupan politiknya. Ruang pertarungan politik perlahan bergeser, dari jalanan menuju ruang-ruang demokrasi, dari konflik menuju kompetisi, dari senjata menuju surat suara. Di tengah perubahan tersebut, KIP hadir, tumbuh, dan mengambil bagian dalam perjalanan panjang demokrasi Aceh.

Pilkada 2006 dan Sebuah Babak Baru

Setelah perdamaian tercapai, Aceh memasuki salah satu momentum demokrasi yang penting, yakni Pilkada 2006. Untuk pertama kalinya, masyarakat Aceh menentukan langsung siapa yang akan menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Pemilihan ini bukan sekadar tentang menentukan siapa yang akan memimpin, tetapi juga menjadi ujian penting bagi Aceh dalam menjalankan kehidupan demokrasi di tengah suasana baru pasca konflik.

Saat itu, ada pertanyaan besar yang mengiringi perjalanan demokrasi Aceh. Mampukah kelompok-kelompok yang sebelumnya berhadapan bertemu dalam sebuah kompetisi politik? Mampukah perbedaan pilihan diselesaikan melalui suara rakyat? Dan, yang tidak kalah penting, mampukah hasil pemilihan diterima sebagai bagian dari proses demokrasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu memang tidak tertulis di atas surat suara. Tetapi bagi masyarakat Aceh kala itu, semuanya terasa nyata. Pilkada 2006 bukan hanya tentang memilih pemimpin, melainkan juga tentang membangun kepercayaan bahwa perbedaan dapat dipertarungkan melalui jalan demokrasi.

Di tengah proses tersebut, KIP hadir sebagai institusi yang menjalankan dan memastikan proses demokrasi itu berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang membuat pengalaman Aceh semakin menarik adalah bagaimana perjalanan demokrasinya turut memberi warna pada sejarah pemilu di Indonesia.

Aceh memberikan ruang bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah. Pengalaman tersebut kemudian menjadi bagian dari perkembangan diskursus dan regulasi pemilihan kepala daerah secara nasional.

Sejumlah pengalaman kepemiluan yang berkembang di Aceh, termasuk keberadaan calon perseorangan dan pelaksanaan pilkada serentak, kemudian turut menjadi bagian dari pembelajaran dalam perkembangan regulasi pemilu di tingkat nasional.

Mungkin inilah salah satu hal yang selama ini luput kita sadari. Kita kerap melihat Aceh sebagai bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia. Padahal, dalam beberapa hal, pengalaman Aceh juga turut memberikan kontribusi bagi Indonesia dalam mengembangkan demokrasi di tingkat nasional.

KIP Bukan Lembaga yang Berdiri di luar KPU

Ada satu hal yang juga penting untuk dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam melihat posisi KIP.

Nama “Komisi Independen Pemilihan” memang mudah menimbulkan kesan bahwa KIP merupakan lembaga yang sepenuhnya berdiri terpisah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, secara kelembagaan, KIP merupakan bagian dari penyelenggara pemilu dalam sistem nasional, dengan kekhususan yang berlaku di Aceh.

KIP pada dasarnya merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan pemilu nasional. Kekhususannya terlihat pada nomenklatur serta sejumlah pengaturan khusus yang berlaku di Aceh.

Di situlah letak keunikan KIP, berada dalam satu sistem pemilu nasional, tetapi pada saat yang sama menjalankan tugasnya dalam kerangka hukum yang memberikan ruang kekhususan bagi Aceh.

Karena itu, memahami KIP tidak sesederhana menyebutnya sebagai “KPU yang berganti nama”. Sebaliknya, KIP juga tidak dapat ditempatkan sebagai lembaga yang sepenuhnya terpisah dari KPU. KIP berada di antara keduanya, menjadi bagian dari sistem pemilu nasional sekaligus menjalankan kekhususan yang lahir dari perjalanan hukum dan politik Aceh.

Dalam praktiknya, posisi tersebut tentu tidak selalu sederhana. Penyelenggaraan pemilu di Aceh berjalan dalam persinggungan beberapa rezim hukum, mulai dari UUPA, undang-undang pemilu nasional, hingga Qanun Aceh yang mengatur kekhususan daerah.

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007 menjadi salah satu regulasi penting mengenai penyelenggaraan pemilu di Aceh, dalam perkembangan berikutnya, pengaturan tersebut juga mengalami perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

Kajian yang diterbitkan KPU melalui Electoral Research bahkan secara khusus membahas adanya perbedaan pengaturan antara UUPA, UU Pemilu dan qanun Aceh, antara lain mengenai nomenklatur, jumlah anggota dan mekanisme rekrutmen penyelenggara.

Bagi para penyelenggara pemilu, persoalan seperti ini bukan sekadar perdebatan akademis, di lapangan, setiap ketentuan menjadi pedoman yang menentukan bagaimana sebuah tahapan pemilu harus dijalankan.

Ketika aturan yang berlaku tidak sepenuhnya sejalan, penyelenggara harus lebih cermat membaca hierarki peraturan, memahami kewenangan masing-masing lembaga dan memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, penyelenggara bukan sekadar dituntut bekerja cepat, tetapi juga memastikan setiap langkah dilakukan dengan tepat.

Setiap kali pemilu tiba, perhatian publik hampir selalu tertuju pada para kandidat. Siapa yang menang? Siapa yang kalah? Partai mana yang memperoleh suara terbanyak? Dan siapa yang akhirnya akan menduduki kursi kekuasaan?

Di balik hiruk-pikuk kontestasi itu, penyelenggara berada di sisi lain panggung, mereka tidak boleh menjadi bagian dari persaingan politik, tugasnya justru memastikan seluruh kontestasi berlangsung sesuai aturan, sehingga setiap peserta memiliki ruang yang sama dan setiap suara dapat diproses dengan baik.

Di Aceh, tugas tersebut memiliki dimensi sejarah yang tidak sederhana, demokrasi di daerah ini tidak tumbuh dari ruang yang kosong, ada perjalanan konflik, ada perdamaian, ada kekhususan dan ada pengalaman politik yang panjang. Semua itu menjadi bagian dari perjalanan masyarakat Aceh hingga sampai pada fase demokrasi seperti sekarang.

Ketika kita berbicara tentang menjaga suara rakyat, yang dijaga sesungguhnya bukan hanya angka dalam formulir hasil penghitungan.

Ada sesuatu yang jauh lebih penting di baliknya, yaitu kepercayaan. Kepercayaan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama, bahwa setiap orang dapat menyampaikan pilihan politiknya tanpa rasa takut, bahwa perbedaan pilihan tidak harus berakhir dengan permusuhan, dan yang tidak kalah penting, bahwa kekuasaan dapat berpindah melalui mekanisme yang damai dan demokratis.

KIP dan pekerjaan yang tidak pernah selesai

Perjalanan KIP sejak akar hukumnya dibangun melalui UU 18/2001 hingga diperkuat melalui UUPA 2006 menunjukkan bahwa lembaga ini bukan produk yang lahir dalam satu malam.

Ia merupakan bagian dari perjalanan panjang demokrasi Aceh, dan perjalanan itu belum selesai. Setiap pemilu selalu membawa tantangan baru. Teknologi terus berkembang, perilaku pemilih bergeser, regulasi mengalami perubahan, pola kampanye semakin beragam, dan tantangan untuk menjaga integritas pemilu pun terus berkembang.

Meski zaman terus berubah, ada satu hal yang tetap sama, "pemilu membutuhkan kepercayaan". Bagi saya, inilah salah satu warisan terpenting dari perjalanan panjang KIP di Aceh.

KIP bukan sekadar nama yang berbeda dari lembaga penyelenggara pemilu di daerah lain. Kekhususannya juga bukan hanya soal aturan yang berbeda dalam undang-undang. Lebih dari itu, KIP merupakan bagian dari pengalaman Aceh bahwa demokrasi harus dirawat melalui institusi yang bekerja berdasarkan aturan, menjaga independensi dan memikul tanggung jawab kepada masyarakat.

Aceh pernah melewati masa ketika perbedaan politik harus dibayar dengan harga yang sangat mahal. Hari ini, masyarakat Aceh memiliki ruang yang lebih damai untuk menyampaikan dan memperjuangkan pilihan politiknya.

Setiap lima tahun, proses pemilu mungkin terlihat sederhana, datang ke TPS, mencoblos, memasukkan surat suara ke dalam kotak, lalu pulang. Rutinitas yang bagi sebagian orang terasa biasa saja, tetapi bagi daerah dengan perjalanan sejarah seperti Aceh, proses sederhana itu menyimpan cerita yang panjang.

Ada sejarah di balik selembar surat suara, ada perjalanan panjang di balik sebuah pemilihan dan ada kepercayaan publik yang harus terus dijaga di balik setiap angka yang tercatat dalam hasil penghitungan.

KIP Aceh mungkin hanya tiga huruf. Tetapi di balik tiga huruf itu ada perjalanan panjang sebuah daerah yang pernah melewati konflik, kemudian memilih jalan demokrasi. Setiap suara yang dijaga, setiap pilihan yang dihormati, dan setiap pemilihan yang berlangsung damai menjadi bagian dari perjalanan itu. Sebab di Aceh, menjaga suara rakyat pada akhirnya bukan hanya tentang menjaga hasil pemilu, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan dan merawat perdamaian.

Posting Komentar

☕ TRAKTIR KOPI ☕
Apresiasi Anda, semangat Siribee.com untuk terus menghadirkan karya bermakna.
« KLIK DISINI»
Satu Tahun Siribee.com