Rasuna Said: Sebelum Merdeka, Ia Memperjuangkan Hak untuk Bersuara
![]() |
| H. R. Rasuna Said |
Siribee.com » Pada masa ketika menyampaikan pendapat di depan umum bukan perkara mudah, kritik terhadap pemerintah kolonial dapat berujung pada hukuman. Di saat yang sama, ruang bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan, berorganisasi dan terlibat dalam kehidupan politik masih terbatas, dalam situasi seperti itulah Rasuna Said memilih untuk bersuara.
Ia tidak menunggu Indonesia merdeka untuk berbicara tentang kebebasan, jauh sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945, Rasuna telah masuk ke ruang yang pada zamannya tidak mudah dimasuki perempuan, pendidikan, pergerakan politik, pers dan perdebatan tentang masa depan bangsa.
Hajjah Rangkayo Rasuna Said, atau yang dikenal sebagai H. R. Rasuna Said, lahir di Panyinggahan, Maninjau, Sumatera Barat, pada 14 September 1910. Sejak usia muda, ia dekat dengan dunia pendidikan. Setelah menempuh pendidikan agama, ia kemudian menjadi guru dan aktif dalam kegiatan pendidikan. Pengalaman tersebut menumbuhkan kepeduliannya terhadap berbagai persoalan masyarakat, terutama pendidikan dan kesempatan perempuan untuk mengambil peran di ruang publik.
Bagi Rasuna, perempuan tidak cukup hanya dididik agar mampu menjalankan peran domestik, pendidikan harus membuat perempuan memahami keadaan di sekitarnya dan memiliki keberanian untuk mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
Gagasan seperti itu menjadi penting karena pada masa kolonial akses perempuan terhadap pendidikan dan ruang publik masih terbatas. Rasuna justru bergerak ke arah sebaliknya, ia masuk ke organisasi, berbicara di depan publik dan menggunakan gagasan sebagai bagian dari perjuangan kebangsaan.
Dalam salah satu pidatonya pada Kongres Perempuan P.M.I. di Payakumbuh pada 1932, Rasuna menyapa para peserta dengan kalimat yang memperlihatkan keyakinannya terhadap masa depan kemerdekaan:
Kutipan tersebut tercatat dalam De Sumatra Post tahun 1932 dan dikutip dalam penelitian sejarah mengenai perjuangan Rasuna Said.
Keberanian tersebut membawa konsekuensi. Pada 1932, Rasuna ditangkap pemerintah kolonial setelah pidatonya dianggap menyerang pemerintah, ia kemudian dihukum 15 bulan penjara di Semarang berdasarkan ketentuan spreekdelict, aturan kolonial yang membatasi kebebasan berbicara di muka umum. Catatan sejarah mengenai Rasuna menunjukkan bahwa pidato politik pada masa itu bukan sekadar aktivitas menyampaikan pendapat, ia dapat menjadi alasan seseorang berhadapan dengan hukum kolonial.
Di sinilah kisah Rasuna Said menjadi lebih dari sekadar cerita tentang seorang perempuan pemberani. Ia memperlihatkan bagaimana suara dapat menjadi persoalan politik ketika suara tersebut mempertanyakan kekuasaan.
Penjara tidak membuatnya meninggalkan dunia perjuangan. Rasuna kemudian kembali bergerak melalui pendidikan dan pers. Di Medan, ia mendirikan dan memimpin Menara Poetri, sebuah majalah yang memberi ruang bagi pembahasan tentang perempuan, pendidikan dan nasionalisme. Sumber sejarah mencatat bahwa pers menjadi salah satu sarana yang digunakannya untuk membangun kesadaran perempuan dan menyampaikan gagasan antikolonial.
Pilihan Rasuna menarik untuk dilihat dari perspektif hari ini, ia menggunakan setidaknya tiga ruang sekaligus, sekolah untuk membangun pengetahuan, organisasi untuk membangun kekuatan bersama, dan pers untuk menyebarkan gagasan.
Ketiganya saling melengkapi, pendidikan membuat seseorang mampu memahami persoalan, organisasi membuat gagasan tidak berhenti pada individu, sementara media memungkinkan gagasan menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Karena itu, perjuangan Rasuna Said tidak tepat jika hanya dibaca sebagai kisah keberanian seorang perempuan melawan Belanda. Ada gagasan yang lebih besar di dalamnya, bahwa kemerdekaan membutuhkan warga yang memiliki pengetahuan dan keberanian untuk terlibat dalam kehidupan publik.
Bagi Rasuna, persoalan perempuan juga tidak berdiri sendiri, perempuan harus menjadi bagian dari perjuangan kebangsaan. Pendidikan perempuan bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga berkaitan dengan masa depan masyarakat dan negara.
Pandangan tersebut terasa jauh lebih maju jika ditempatkan dalam konteks zamannya.
Hari ini, hak untuk memperoleh pendidikan, menyampaikan pendapat, berkumpul dan berpartisipasi dalam pemerintahan telah memiliki landasan konstitusional. UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Konstitusi juga menjamin hak setiap warga untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Namun, membaca sejarah tidak berarti mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi Rasuna sudah sepenuhnya selesai.
Justru di situlah relevansinya, hak yang sekarang terasa biasa perempuan belajar, berbicara di ruang publik, menulis di media, bergabung dalam organisasi atau terlibat dalam politik memiliki sejarah panjang. Ruang tersebut tidak muncul dengan sendirinya, ia terbentuk melalui proses sosial dan politik yang melibatkan banyak orang, termasuk perempuan seperti Rasuna Said.
Indonesia kemudian memperkuat komitmen hukumnya terhadap kesetaraan perempuan, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Regulasi tersebut datang puluhan tahun setelah Rasuna aktif dalam pergerakan. Konteksnya memang berbeda, Rasuna berhadapan dengan pemerintahan kolonial, sedangkan Indonesia modern menghadapi persoalan kesetaraan dalam kerangka negara hukum, tetapi terdapat satu benang merah, perempuan memiliki hak untuk menjadi subjek dalam kehidupan publik, bukan sekadar objek dari keputusan orang lain.
Setelah Indonesia merdeka, Rasuna tetap berada dalam kehidupan politik, ia terlibat dalam lembaga perwakilan dan berbagai kegiatan kenegaraan. Dengan demikian, perjuangannya tidak berhenti ketika penjajahan berakhir, ia ikut memasuki fase ketika kemerdekaan harus diterjemahkan ke dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah kemudian menetapkan Rasuna Said sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 084/TK/Tahun 1974.
Tetapi gelar pahlawan bukan akhir dari cerita, justru setelah seorang tokoh mendapatkan gelar, masyarakat perlu bertanya apa yang masih dapat dipelajari dari perjuangannya.
Dalam kasus Rasuna Said, jawabannya bukan sekadar keberanian melawan penjajah, yang lebih penting adalah cara ia menggunakan pengetahuan, organisasi dan komunikasi untuk membuka ruang partisipasi.
Ia menunjukkan bahwa perubahan sering kali dimulai dari sesuatu yang sederhana, seseorang berani mengatakan bahwa keadaan tidak harus diterima begitu saja.
Pada zamannya, suara perempuan yang masuk ke ruang politik adalah sesuatu yang tidak biasa, Rasuna memilih masuk ke sana, ketika kritik dibatasi, ia tetap mencari ruang untuk menyampaikan gagasan, ketika ruang politik menyempit, pendidikan dan pers menjadi jalan lain.
Itulah yang membuat kisah Rasuna Said tetap relevan, kemerdekaan bukan hanya persoalan siapa yang memegang kekuasaan setelah penjajahan berakhir, kemerdekaan juga menyangkut siapa yang memiliki kesempatan untuk belajar, berbicara, berorganisasi dan ikut menentukan masa depan bersama.
Rasuna Said telah memperjuangkan ruang itu jauh sebelum Indonesia merdeka.
Hari ini, tantangannya bukan lagi sekadar apakah perempuan boleh bersuara. Pertanyaannya berkembang, apakah suara setiap warga benar-benar memiliki kesempatan untuk didengar, dipertimbangkan dan diterjemahkan menjadi partisipasi yang bermakna?
Pertanyaan tersebut membawa kita kembali kepada warisan Rasuna Said.
Sebab, perjuangan untuk kemerdekaan pada akhirnya bukan hanya perjuangan membebaskan sebuah bangsa dari penjajahan, ia juga merupakan perjuangan agar manusia di dalam bangsa itu memiliki ruang untuk berpikir, berbicara dan menentukan masa depannya sendiri.

Posting Komentar