Pemilu 2029: Antara Kemajuan AI dan Ancaman Disinformasi
Siribee.com » Dulu, kalau ingin memengaruhi pilihan pemilih dalam pemilu, orang harus memasang baliho, membuat iklan, turun ke lapangan atau berkampanye dari panggung ke panggung. Sekarang, cukup dengan sebuah ponsel dan teknologi kecerdasan buatan (AI), sebuah pesan politik bisa dibuat dalam hitungan menit dan menyebar ke ribuan orang.
Di sinilah tantangan Pemilu 2029 mulai terlihat.
AI bukan musuh demokrasi, teknologi ini justru bisa membantu banyak hal, termasuk mengolah data, membuat informasi lebih mudah dipahami, hingga membantu penyelenggara membaca pola kerawanan pemilu. Bawaslu sendiri melihat AI dapat dimanfaatkan untuk mengolah data dan mendeteksi potensi kerawanan secara lebih cepat.
Masalah muncul ketika teknologi yang sama digunakan untuk membuat kebohongan terlihat seperti kenyataan.
Wajah bisa dibuat seolah-olah mengatakan sesuatu, suara dapat ditiru, foto dapat direkayasa. Video yang tidak pernah terjadi bisa tampak sangat meyakinkan, inilah yang dikenal sebagai deepfake.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Februari 2026 sudah mengingatkan bahwa AI dan deepfake menjadi tantangan besar menuju Pemilu 2029. Pada Juli 2026, Bawaslu kembali menegaskan bahwa kerangka hukum pemilu saat ini belum secara eksplisit mengatur penggunaan AI dalam kampanye.
Menurut saya, di sinilah Indonesia harus mulai berpikir lebih jauh.
Kita tidak perlu menunggu munculnya skandal deepfake besar untuk kemudian sibuk mencari aturan.
Revisi UU Pemilu ke depan perlu mulai mengantisipasi penggunaan AI, tidak berarti semua konten yang dibuat dengan AI harus dilarang, yang perlu dibedakan adalah teknologi dan penyalahgunaannya.
Misalnya, konten kampanye yang menggunakan AI secara signifikan dapat diwajibkan mencantumkan penanda. Manipulasi wajah atau suara kandidat untuk menipu pemilih harus memiliki konsekuensi yang jelas, peserta pemilu dan tim kampanye juga perlu memiliki tanggung jawab terhadap penggunaan teknologi oleh jaringan pendukungnya.
Yang tidak kalah penting adalah kecepatan penanganan. Disinformasi bisa menyebar dalam hitungan menit, sedangkan klarifikasi sering datang ketika informasi palsu sudah telanjur dipercaya. Karena itu, ke depan perlu ada mekanisme khusus untuk menerima laporan, memeriksa dugaan deepfake dan memberikan klarifikasi secara cepat kepada publik.
Pemerintah sendiri sedang membangun tata kelola AI nasional. Pada Mei 2026, pembahasan lintas kementerian untuk RPerpres tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029 telah selesai. Pada Juli 2026, pemerintah menyebut Perpres tersebut akan menjadi langkah awal sebelum penyusunan UU AI yang lebih komprehensif.
Momentum ini seharusnya tidak berjalan sendiri-sendiri, aturan AI nasional dan aturan pemilu perlu saling terhubung.
Sebab tantangan Pemilu 2029 mungkin bukan lagi sekadar bagaimana memastikan suara di dalam kotak tidak berubah, tantangannya bisa muncul jauh sebelumnya, ketika pemilih membuka ponsel dan menentukan apa yang mereka percaya.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan pemilih yang bebas menentukan pilihan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
AI boleh berkembang secepat mungkin, tetapi aturan dan kemampuan masyarakat untuk memeriksa kebenaran juga harus ikut bergerak.
Jangan sampai teknologi menjadi begitu pintar membuat kebohongan, sementara demokrasi masih terlalu lambat mengenalinya.

Posting Komentar