-->

Pemilu 1977: Ketika Politik Indonesia Disederhanakan

Daftar Isi
Presiden Soeharto usai memberikan suara pada Pemilu 1977 di Jakarta, 2 Mei 1977. (Dok. Tempo)

Siribee.com » Setiap kali Indonesia memasuki tahapan pemilu, perhatian publik biasanya tertuju pada calon, partai politik, kampanye, survei dan hasil penghitungan suara. Padahal, ada bagian penting dari perjalanan demokrasi Indonesia yang sering luput dari perhatian, bagaimana pemilu dirancang dan bagaimana ruang kompetisi politik dibentuk oleh aturan pada zamannya.

Pemilu 1977 adalah salah satu episode penting untuk memahami persoalan tersebut.

Pemungutan suara yang berlangsung pada 2 Mei 1977 merupakan pemilu kedua pada masa Orde Baru setelah Pemilu 1971. Secara kasat mata, pemilu berlangsung dengan tiga peserta, Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Jumlah peserta yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilu sebelumnya merupakan konsekuensi dari kebijakan penyederhanaan kehidupan politik yang telah dimulai melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.

Penyederhanaan itu mengubah wajah kompetisi politik Indonesia. PPP dibentuk melalui fusi sejumlah partai politik Islam, sementara PDI merupakan hasil penggabungan beberapa partai politik nasionalis dan kelompok politik lainnya. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi berhadapan dengan banyak partai seperti pada Pemilu 1955 maupun Pemilu 1971. Pilihan politik disederhanakan menjadi dua partai politik dan satu Golongan Karya.

Disinilah, Pemilu 1977 menarik untuk dibaca lebih jauh. Sebab, jumlah peserta yang sedikit tidak otomatis menjelaskan apakah sebuah pemilu demokratis atau tidak, yang jauh lebih penting adalah bagaimana aturan membentuk kompetisi, bagaimana peserta memperoleh ruang politik dan bagaimana penyelenggara menjalankan tugasnya.

Pemilu 1977 menggunakan sistem proporsional dengan stelsel daftar, sehingga pemilih memberikan suara kepada peserta pemilu, sementara penentuan kursi dilakukan berdasarkan perolehan suara.

Asas yang digunakan adalah langsung, umum, bebas dan rahasia. Namun, penyelenggaraan pemilu pada masa itu memiliki karakter kelembagaan yang berbeda dengan era Reformasi. Lembaga Pemilihan Umum (LPU) berada dalam struktur pemerintahan, dengan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU.

Perbedaan tersebut penting karena dalam pemilu, penyelenggara bukan sekadar pelaksana administrasi, ia merupakan institusi yang menentukan bagaimana aturan diterjemahkan menjadi proses. Mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan peserta, pemungutan suara, penghitungan, hingga penetapan hasil, seluruh tahapan membutuhkan lembaga yang dipercaya dan memiliki ruang kerja yang profesional.

Hasil Pemilu 1977 memperlihatkan dominasi Golkar. Dari 63.998.344 suara sah, Golkar memperoleh 39.750.096 suara atau 62,11 persen dan mendapatkan 232 kursi DPR. PPP memperoleh 18.743.491 suara atau 29,29 persen dengan 99 kursi, sedangkan PDI mendapatkan 5.504.757 suara atau 8,60 persen dengan 29 kursi.

Angka tersebut memperlihatkan struktur politik nasional pada masa itu. Namun, ada fakta lain yang tidak kalah menarik, di sejumlah daerah, pilihan pemilih berbeda dari konfigurasi nasional. PPP, misalnya, memperoleh dukungan kuat di Aceh dan DKI Jakarta, bahkan mengungguli Golkar di kedua wilayah tersebut.

Fakta ini memberikan satu pelajaran sederhana tetapi penting, pemilih Indonesia tidak pernah benar-benar homogen. Preferensi politik selalu dipengaruhi oleh sejarah, identitas sosial, pengalaman masyarakat, kepemimpinan lokal dan berbagai faktor lainnya.

Karena itu, membaca pemilu hanya berdasarkan siapa yang menang secara nasional akan membuat kita kehilangan sebagian besar cerita demokrasi.

Pemilu 1977 juga memperlihatkan bahwa keberadaan pemilu secara berkala belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan demokrasi. Indonesia memang memiliki jadwal pemilu yang relatif teratur setelah 1977. Pemilu kembali dilaksanakan pada 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dari sisi kontinuitas kelembagaan, hal tersebut penting. Akan tetapi, demokrasi tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa rakyat datang ke tempat pemungutan suara setiap lima tahun.

Demokrasi juga membutuhkan kompetisi yang wajar, kebebasan memilih, aturan yang adil, transparansi, serta penyelenggara yang mampu bekerja tanpa tekanan kepentingan politik.

Di sinilah sejarah Pemilu 1977 memiliki nilai bagi perdebatan pemilu hari ini. Kita tidak perlu membawa masa lalu untuk menghakimi masa lalu. Yang lebih penting adalah mengambil pelajaran dari desain kelembagaannya.

Indonesia pasca reformasi telah melakukan perubahan besar, konstitusi menegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pasal 22E UUD 1945 juga menempatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pengalaman sejarah ikut membentuk cara Indonesia membangun institusi pemilu.

Namun, regulasi yang baik tetap membutuhkan pelaksanaan yang baik.

Dengan demikian, gagasan yang perlu terus didorong adalah menjadikan sejarah pemilu sebagai bagian dari pendidikan kepemiluan. Penyelenggara tidak cukup hanya menguasai prosedur teknis, mereka perlu memahami perjalanan institusi pemilu agar mengetahui mengapa independensi, integritas, transparansi, dan kesetaraan perlakuan menjadi prinsip yang tidak boleh dikompromikan.

Hal yang sama berlaku bagi masyarakat, pemilih yang memahami sejarah pemilu akan lebih mudah melihat bahwa hak memilih bukan sekadar kesempatan mencoblos. Di balik satu suara terdapat perjalanan panjang institusi demokrasi, perubahan regulasi, konflik kepentingan, dan perjuangan untuk membangun pemilu yang lebih dipercaya.

Bagi pembentuk kebijakan, sejarah Pemilu 1977 juga memberikan pesan bahwa desain regulasi memiliki konsekuensi terhadap kualitas kompetisi. Setiap perubahan aturan pemilu semestinya tidak hanya dihitung dari efisiensi penyelenggaraan, tetapi juga dari dampaknya terhadap representasi, kesetaraan peserta, partisipasi publik, dan kepercayaan masyarakat.

Pada akhirnya, Pemilu 1977 bukan sekadar catatan tentang tiga peserta dan kemenangan Golkar. Ia merupakan bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam mencari bentuk demokrasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Sejarah tersebut mengajarkan bahwa pemilu bukan hanya tentang bagaimana suara dihitung, tetapi juga tentang bagaimana pilihan politik dibentuk, bagaimana kompetisi berlangsung, dan bagaimana institusi menjamin suara itu memiliki arti.

Hari ini Indonesia memiliki sistem kepemiluan yang jauh berbeda. KPU berdiri sebagai lembaga mandiri, terdapat Bawaslu sebagai pengawas, dan tersedia mekanisme penyelesaian sengketa serta pengujian hukum yang jauh lebih berkembang. Namun, tantangan dasarnya tetap sama, bagaimana memastikan kekuasaan yang lahir dari pemilu memiliki legitimasi yang kuat karena proses yang melahirkannya dipercaya masyarakat.

Itulah sebabnya sejarah Pemilu 1977 penting untuk terus dibaca, bukan untuk menghidupkan kembali masa lalu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap generasi memahami satu hal, demokrasi tidak selesai ketika surat suara dimasukkan ke kotak suara, demokrasi justru diuji dari bagaimana seluruh proses sebelum, selama dan setelah pemungutan suara mampu menjaga kebebasan pilihan rakyat.

Pemilu yang berkualitas pada akhirnya bukan hanya menghasilkan pemenang, ia juga harus meninggalkan kepercayaan.

Penulis: Yusri Razali | Editor: Redaksi
☕ TRAKTIR KOPI ☕
Apresiasi Anda, semangat Siribee.com untuk terus menghadirkan karya bermakna.
« KLIK DISINI »

Posting Komentar

Satu Tahun Siribee.com