Parliamentary Threshold 5 Persen untuk Pemilu 2029, Apa Artinya?
Siribee.com » Jakarta - Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029.
Sejumlah partai politik telah menyatakan dukungan terhadap angka 5 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa usulan parliamentary threshold 5 persen dalam revisi UU Pemilu belum final, Kamis (17/9/2026).
Lantas, apa sebenarnya parliamentary threshold dan apa arti kenaikannya dari 4 persen menjadi 5 persen bagi Pemilu 2029?
Apa Itu Parliamentary Threshold?
Parliamentary threshold merupakan ambang batas minimal perolehan suara sah secara nasional yang harus dicapai partai politik untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Dalam aturan yang digunakan pada Pemilu 2024, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen. Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ketentuan teknis tersebut juga tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dengan demikian, parliamentary threshold berbeda dengan presidential threshold. Ambang batas parlemen berkaitan dengan keterikutsertaan partai politik dalam penentuan kursi DPR, sedangkan presidential threshold berkaitan dengan ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Apa yang Berubah Jika Menjadi 5 Persen?
Secara sederhana, kenaikan dari 4 persen menjadi 5 persen berarti partai politik harus memperoleh proporsi suara nasional yang lebih tinggi agar dapat diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 100 juta suara sah nasional, ambang 4 persen setara dengan 4 juta suara. Jika ambangnya menjadi 5 persen, batas tersebut menjadi 5 juta suara.
Artinya, terdapat tambahan 1 juta suara dalam ilustrasi tersebut yang diperlukan sebuah partai untuk melewati ambang batas.
Namun, angka tersebut hanya ilustrasi untuk memahami mekanismenya, besaran sebenarnya akan bergantung pada jumlah suara sah nasional Pemilu 2029.
Hal penting lainnya, parliamentary threshold tidak berarti partai yang memperoleh suara di bawah ambang batas otomatis tidak mendapatkan suara sama sekali. Suara tersebut tetap tercatat sebagai bagian dari hasil pemilu, tetapi partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR berdasarkan ketentuan threshold yang berlaku.
Mengapa Angka 5 Persen Dibahas?
Pembahasan mengenai kenaikan ambang batas tidak berdiri sendiri, salah satu persoalan yang melekat pada sistem multi partai Indonesia adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara penyederhanaan konfigurasi partai di parlemen dan keterwakilan pilihan politik masyarakat.
Pendukung kenaikan threshold umumnya mengaitkannya dengan kebutuhan menyederhanakan jumlah partai di parlemen dan membangun sistem kepartaian yang lebih terkonsolidasi. Sejumlah partai politik, termasuk Golkar dan PKS, telah menyatakan dukungan terhadap usulan sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Namun, tidak seluruh partai memiliki pandangan yang sama. PAN, misalnya, menyatakan keberatan terhadap usulan ambang batas 5 persen.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa angka threshold bukan sekadar persoalan teknis penghitungan suara, melainkan bagian dari desain sistem politik dan representasi di parlemen.
Ada Persoalan Konstitusional yang Harus Diperhatikan
Pembahasan ambang batas parlemen juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi penerapannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya bersifat konstitusional bersyarat sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran persentasenya dengan berpedoman pada pertimbangan yang ditetapkan Mahkamah.
Isu tersebut kembali muncul pada 2026. Dalam perkara lain, pemohon bahkan meminta agar ambang batas parlemen tidak melebihi 2,5 persen. Dalam persidangan, pemohon menilai ketiadaan batas maksimal konstitusional membuka ruang perubahan angka threshold dalam revisi UU Pemilu.
Karena itu, pembentuk undang-undang tidak hanya perlu menentukan apakah angka threshold dinaikkan atau dipertahankan, tetapi juga perlu menjelaskan dasar penghitungan dan rasionalitas angka yang dipilih.
Antara Penyederhanaan dan Representasi
Di sinilah perdebatan parliamentary threshold menjadi penting bagi pemilih.
Dari satu sisi, ambang batas dapat digunakan sebagai instrumen untuk membatasi fragmentasi partai di DPR. Dari sisi lain, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara yang diberikan kepada partai-partai yang tidak mencapai batas tersebut tidak berkontribusi pada pembagian kursi DPR.
Persoalannya kemudian bukan hanya berapa jumlah partai yang berada di parlemen, tetapi bagaimana desain tersebut menjaga hubungan antara suara yang diberikan pemilih dan kursi yang dihasilkan.
Dengan kata lain, penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan politik merupakan dua kepentingan yang harus diperhitungkan secara bersamaan.
Pemilu 2029 Membawa Konteks Baru
Pembahasan parliamentary threshold juga berlangsung ketika desain Pemilu 2029 mengalami perubahan penting.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan DPRD.
Pada Agustus 2026, MK kembali menegaskan bahwa kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu 2029 perlu dituntaskan sebelum tahapan pemilu dimulai.
Artinya, pembahasan parliamentary threshold merupakan bagian dari proses yang lebih luas untuk menata kembali desain pemilu Indonesia.
Apa Artinya bagi Pemilih?
Bagi masyarakat, memahami parliamentary threshold penting karena pilihan pada surat suara DPR memiliki konsekuensi terhadap komposisi parlemen.
Jika ambang batas ditetapkan 5 persen, pemilih perlu memahami bahwa perolehan suara nasional partai menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah partai tersebut dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR.
Namun, threshold bukan satu-satunya faktor yang menentukan jumlah kursi. Setelah partai memenuhi ambang batas, perolehan kursi tetap ditentukan melalui mekanisme pembagian kursi berdasarkan sistem pemilu dan daerah pemilihan yang berlaku.
Karena itu, perdebatan mengenai angka 5 persen sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah angka tersebut tinggi atau rendah. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apa tujuan penetapannya, bagaimana dasar penghitungannya, dan bagaimana dampaknya terhadap hubungan antara suara pemilih dengan keterwakilan di DPR.
Sampai saat ini, usulan parliamentary threshold 5 persen untuk Pemilu 2029 masih berada dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan angka 5 persen belum final.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara aturan yang sudah berlaku, putusan Mahkamah Konstitusi dan usulan dalam proses legislasi.
Perbedaan tersebut penting agar informasi mengenai Pemilu 2029 tidak berhenti pada angka 5 persen, tetapi dipahami dalam konteks yang lebih luas, bagaimana Indonesia merancang sistem pemilu yang mampu mengakomodasi kebutuhan penyederhanaan politik sekaligus menjaga keterwakilan suara rakyat.
Pada akhirnya, keputusan mengenai besaran parliamentary threshold akan menjadi bagian dari desain hukum Pemilu 2029. Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bukan hanya berapa angkanya, tetapi juga mengapa angka itu dipilih dan bagaimana konsekuensinya terhadap suara pemilih di parlemen.

Posting Komentar