Apakah Demokrasi Bertentangan dengan Islam?

Daftar Isi

 


Oleh: Tgk. Akmal Abzal, S.HI., M.H *)

Siribee.com » Pertanyaan apakah demokrasi bertentangan dengan Islam terus muncul setiap kali umat Islam membicarakan politik. Sebagian menganggap demokrasi sebagai konsep Barat yang tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam. Sebagian lainnya melihat demokrasi sebagai jalan untuk menghadirkan keadilan, memilih pemimpin, dan membatasi kekuasaan. Dua pandangan ini sama-sama perlu diuji agar umat tidak terjebak pada kesimpulan yang terlalu sederhana.

Islam memang tidak mengenal demokrasi dalam bentuk sebagaimana dipraktikkan negara modern. Namun, Islam juga tidak membiarkan urusan kekuasaan berjalan tanpa prinsip. Al-Qur'an mengenalkan konsep syura atau musyawarah. Dalam QS Asy-Syura ayat 38, orang-orang beriman disebut sebagai mereka yang menyelesaikan urusan melalui musyawarah. Prinsip ini menunjukkan bahwa kekuasaan tidak semestinya dijalankan secara sewenang-wenang.

Di sinilah demokrasi memiliki ruang untuk dibaca secara lebih kritis. Demokrasi bukan agama dan bukan pula ukuran mutlak kebenaran. Ia merupakan sistem atau mekanisme politik yang terus berkembang. Karena itu, tidak semua unsur demokrasi harus diterima begitu saja, sebagaimana tidak semua unsur harus ditolak hanya karena istilahnya berasal dari tradisi politik Barat.

Masalah muncul ketika demokrasi dipahami sebagai kebebasan manusia tanpa batas. Dalam Islam, kebenaran tidak ditentukan semata-mata oleh jumlah suara. Mayoritas tidak dapat mengubah sesuatu yang telah ditetapkan haram menjadi halal. Seribu orang tidak dapat menjadikan kezaliman sebagai keadilan hanya karena mereka menyetujuinya. Dalam perkara seperti inilah Islam memberikan batas bahwa manusia tetap berada dalam tanggung jawab moral kepada Allah.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika demokrasi dipahami sebagai mekanisme untuk memilih pemimpin, melakukan musyawarah, mengawasi kekuasaan, menyelesaikan pergantian pemerintahan secara damai, dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik. Prinsip-prinsip tersebut tidak otomatis bertentangan dengan Islam. Bahkan, sebagian di antaranya memiliki kedekatan dengan nilai syura, amanah, keadilan dan pencegahan terhadap kesewenang-wenangan.

Nabi Muhammad SAW juga tidak mengajarkan ketaatan kepada penguasa secara membabi buta. Dalam hadis riwayat Bukhari, ketaatan kepada pemimpin berlaku selama tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan. Pesan ini penting karena menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam memiliki batas moral. Pemimpin bukan manusia yang memperoleh cek kosong untuk melakukan apa pun atas nama jabatan.

Karena itu, seorang Muslim tidak perlu menuhankan demokrasi, tetapi juga tidak perlu tergesa-gesa mengkafirkan demokrasi. Yang harus dinilai adalah prinsip, tujuan dan praktiknya. Pemilu yang jujur, pergantian kekuasaan tanpa kekerasan, pengawasan terhadap pemerintah, serta kesempatan rakyat menyampaikan aspirasi dapat menjadi instrumen untuk menjaga kemaslahatan. Sebaliknya, demokrasi yang dipenuhi manipulasi, politik uang, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan justru bertentangan dengan nilai amanah dan keadilan yang diajarkan Islam.

Dalam konteks Indonesia, konstitusi menempatkan kedaulatan rakyat dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945 dan menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pembukaan UUD 1945 juga memuat nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan, permusyawaratan dan keadilan sosial. Artinya, praktik demokrasi Indonesia tidak harus dibaca sebagai salinan utuh demokrasi liberal, melainkan sebagai sistem politik yang memiliki konteks sejarah dan konstitusional sendiri.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan sekadar apakah kita menerima atau menolak demokrasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: untuk apa kekuasaan digunakan? Jika kekuasaan dipakai untuk menegakkan keadilan, menjaga amanah, melindungi rakyat dan mencegah kezaliman, maka instrumen politiknya harus dinilai secara proporsional.

Islam tidak membutuhkan demokrasi untuk menjadi benar. Tetapi umat Islam juga tidak boleh menolak sebuah mekanisme hanya karena ia memiliki nama yang berbeda dari istilah yang dikenal dalam khazanah klasik.

Jangan menuhankan demokrasi, jangan pula membencinya secara membabi buta. Ukurlah politik dengan keadilan, kekuasaan dengan amanah dan kebijakan dengan kemaslahatan.

*) PENULIS adalah Pimpinan LPI Al-Ansar Lambaro, Aceh Besar serta mantan Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013 & 2018-2023

Posting Komentar

Satu Tahun Siribee.com