Nur Hidayat Sardini, Sosok di Balik Awal Perjalanan Bawaslu RI
Siribee.com » Tidak banyak lembaga demokrasi di Indonesia yang dapat dipahami hanya dari siapa yang memimpinnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah salah satunya. Di balik perjalanan panjang lembaga ini, ada fase ketika sistem pengawasan pemilu sedang mencari bentuk dan harus membangun fondasi kelembagaan dari awal.
Pada fase tersebut, nama Nur Hidayat Sardini menjadi bagian penting.
Ia tercatat sebagai Ketua Bawaslu RI pertama setelah lembaga pengawas pemilu tersebut dibentuk secara permanen berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Nur Hidayat Sardini memimpin Bawaslu pada periode 2008–2011.
Bawaslu sendiri mencatat 9 April 2008 sebagai salah satu tonggak penting perjalanan kelembagaannya. Pada tanggal tersebut, lima anggota pertama Bawaslu dilantik. Dalam rapat pleno setelah pelantikan, Nur Hidayat Sardini dipilih secara aklamasi sebagai ketua.
Namun, memahami peran Nur Hidayat Sardini tidak cukup dengan menyebutnya sebagai ketua pertama. Yang lebih menarik adalah melihat situasi yang dihadapi Bawaslu ketika itu.
Sebab, menjadi ketua lembaga yang baru dibentuk berarti bukan hanya memimpin organisasi. Ada sistem pengawasan yang harus diterjemahkan dari ketentuan hukum menjadi praktik di lapangan.
Bawaslu lahir dari kebutuhan memperkuat pengawasan
Pengawasan pemilu sebenarnya telah memiliki sejarah jauh sebelum Bawaslu berdiri.
Pada Pemilu 1982, Indonesia mengenal Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau Panwaslak. Seiring perubahan regulasi, nomenklatur dan desain kelembagaannya ikut berkembang. Pengawas pemilu kemudian dikenal sebagai Panwaslu dan memiliki karakter kelembagaan yang berbeda dari masa sebelumnya.
Perubahan besar terjadi melalui UU Nomor 22 Tahun 2007.
Undang-undang tersebut menempatkan Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang bersifat tetap di tingkat nasional. Kehadiran lembaga permanen menjadi penting karena pengawasan tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pekerjaan sementara yang selesai ketika tahapan pemilu berakhir.
Dalam kerangka tersebut, Bawaslu memperoleh mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Di sinilah letak konteks penting kepemimpinan Nur Hidayat Sardini. Ia berada di barisan pertama ketika desain baru tersebut mulai dijalankan.
Kondisi Bawaslu pada masa awal tentu berbeda dengan lembaga yang dikenal masyarakat saat ini.
Setelah dilantik pada April 2008, Bawaslu masih menggunakan ruang sementara di lingkungan KPU. Dalam situasi tersebut, pekerjaan yang dihadapi bukan hanya mengawasi tahapan pemilu, tetapi sekaligus membangun perangkat kerja dan menyiapkan mekanisme pengawasan.
Pemilu 2009 juga sudah berada di depan mata. Artinya, Bawaslu harus bergerak dalam dua jalur sekaligus, membangun organisasi dan menjalankan fungsi pengawasan.
Kondisi tersebut membuat periode pertama Bawaslu menjadi fase yang sangat menentukan. Sebuah lembaga dapat memiliki mandat yang kuat di atas kertas, tetapi efektivitasnya bergantung pada kemampuan menerjemahkan mandat tersebut menjadi prosedur, koordinasi, jaringan pengawasan dan mekanisme penanganan laporan.
Nur Hidayat Sardini dan anggota Bawaslu periode pertama berada pada tahap tersebut.
Ada satu hal yang sering terlewat ketika sejarah Bawaslu hanya dibaca sebagai pergantian ketua dari periode ke periode.
Pengawasan pemilu sesungguhnya memiliki tujuan yang lebih besar daripada menemukan pelanggaran. Pengawasan diperlukan agar aturan pemilu memiliki daya kerja di lapangan.
Pemilu mempertemukan peserta dengan kepentingan politik yang berbeda. Di dalamnya terdapat tahapan pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara hingga penetapan hasil. Setiap tahapan memiliki aturan. Tanpa pengawasan yang efektif, aturan tersebut berisiko hanya menjadi norma tertulis.
Karena itu, salah satu fondasi penting yang dibangun pada periode awal Bawaslu adalah bagaimana membuat pengawasan memiliki jalur kerja yang jelas.
Mulai dari pengawasan tahapan, penerimaan laporan masyarakat, penelusuran dugaan pelanggaran hingga koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan lain.
Perkembangan berikutnya memperlihatkan bahwa sistem tersebut terus diperkuat. Salah satu contohnya adalah pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk penanganan tindak pidana pemilu. Bawaslu mencatat kerja sama tersebut telah dibangun menjelang Pemilu 2009.
Ini menunjukkan bahwa pengawasan pemilu sejak awal tidak dirancang sebagai pekerjaan satu lembaga saja.
Dari pengawasan menuju kepercayaan publik
Di sinilah nilai penting sejarah Bawaslu bagi demokrasi dapat ditemukan.
Pemilu yang demokratis bukan hanya ditentukan oleh tersedianya tempat pemungutan suara atau banyaknya peserta yang ikut bertarung. Demokrasi juga membutuhkan kepercayaan bahwa kompetisi berlangsung dalam koridor aturan yang sama.
Ketika masyarakat melihat adanya mekanisme pengawasan, laporan dapat disampaikan, dugaan pelanggaran dapat diperiksa dan sengketa memiliki jalur penyelesaian, kepercayaan terhadap proses pemilu dapat dibangun.
Dalam konteks itu, lembaga pengawas mempunyai hubungan langsung dengan kualitas demokrasi.
Bawaslu kemudian berkembang jauh setelah periode pertama kepemimpinan Nur Hidayat Sardini. UU Nomor 15 Tahun 2011 memperkuat kelembagaan pengawas di tingkat provinsi. Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 kembali memperluas dan mempertegas kewenangan Bawaslu dalam sistem penegakan hukum pemilu.
Perubahan tersebut memperlihatkan satu pola, fondasi kelembagaan yang dibangun pada awal perjalanan terus mengalami penyempurnaan melalui regulasi dan pengalaman penyelenggaraan pemilu.
Pengawasan pemilu pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat sebagai pemilik suara.
Pemilih bukan sekadar orang yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi, memahami tahapan pemilu dan mengetahui bagaimana melaporkan dugaan pelanggaran.
Karena itu, pendidikan pemilih memiliki posisi penting dalam ekosistem pengawasan.
Masyarakat yang memahami aturan pemilu akan lebih mudah mengenali praktik yang tidak sesuai ketentuan. Sebaliknya, masyarakat yang tidak mengetahui hak dan prosedurnya akan lebih sulit berpartisipasi dalam menjaga kualitas pemilu.
Dalam perspektif ini, sejarah awal Bawaslu memberikan pelajaran bahwa demokrasi membutuhkan institusi sekaligus warga yang memahami aturan mainnya.
Pengawasan yang kuat membutuhkan lembaga yang profesional. Tetapi lembaga pengawas juga membutuhkan masyarakat yang kritis, sadar hak dan memahami bagaimana proses pemilu berlangsung.
Mengapa sejarah ini masih relevan?
Lebih dari satu dekade setelah Nur Hidayat Sardini memimpin Bawaslu, tantangan pengawasan pemilu berubah.
Teknologi digital membawa persoalan baru. Informasi politik bergerak lebih cepat. Disinformasi, manipulasi informasi, politik uang, kampanye digital dan keamanan data menjadi bagian dari tantangan demokrasi modern.
Tetapi prinsip dasarnya tetap sama, pemilu membutuhkan aturan dan mekanisme untuk memastikan aturan tersebut dijalankan. Karena itu, memahami periode awal Bawaslu bukan sekadar mengenang masa lalu.
Sejarah tersebut membantu menjelaskan mengapa lembaga pengawas pemilu memiliki posisi penting dalam demokrasi Indonesia hari ini.
Nur Hidayat Sardini tidak dapat disebut sebagai satu-satunya orang yang membangun Bawaslu. Lahirnya Bawaslu merupakan hasil perubahan hukum dan desain kelembagaan yang ditetapkan negara melalui regulasi.
Namun, ia memiliki posisi historis yang sulit dipisahkan dari halaman pertama Bawaslu sebagai lembaga permanen di tingkat nasional.
Ia menjadi ketua ketika Bawaslu masih mencari bentuk, membangun perangkat kerja dan menghadapi persiapan Pemilu 2009.
Dari fase tersebut, perjalanan Bawaslu terus berkembang. Regulasi berubah, kewenangan bertambah dan struktur pengawasan semakin luas.
Pelajaran terpenting dari periode itu bukan semata-mata tentang siapa yang pertama menjadi ketua.
Lebih jauh, kisah tersebut menunjukkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan institusi yang mampu menjaga aturan sekaligus masyarakat yang memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilih.
Dari situlah fondasi pengawasan pemilu memperoleh makna yang lebih luas, bukan hanya mengawasi sebuah tahapan elektoral, tetapi ikut menjaga agar suara rakyat memiliki proses yang jujur, tertib dan dapat dipercaya.

Posting Komentar