Noken Papua dalam Dinamika Demokrasi Elektoral
Siribee.com » Demokrasi di Indonesia tidak selalu berjalan dengan cara yang sama di setiap daerah. Di Papua misalnya, proses pemilihan umum memiliki kekhasan yang tidak ditemukan di banyak wilayah lain, salah satu yang paling dikenal adalah sistem noken.
Di sejumlah wilayah Papua, pemilihan umum mengenal praktik yang disebut noken, bagi banyak orang, noken mungkin lebih dikenal sebagai tas tradisional Papua, namun dalam konteks pemilu, istilah ini memiliki makna yang berbeda. Noken berkaitan dengan cara sebagian masyarakat mengambil keputusan politik berdasarkan kesepakatan bersama dalam komunitas.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik, pemilu Indonesia dibangun di atas prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk menentukan pilihannya, sementara dalam praktik noken pada wilayah tertentu, pilihan politik dapat ditentukan melalui mekanisme kolektif yang berakar pada struktur sosial dan kepemimpinan adat.
Dua pendekatan yang berbeda itu kemudian bertemu dalam satu ruang, demokrasi elektoral.
Praktik tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, ia berkaitan erat dengan kehidupan sosial masyarakat Papua, terutama di wilayah pegunungan yang memiliki struktur komunitas dan kepemimpinan adat yang kuat.
Dalam kehidupan sehari-hari, keputusan penting dalam komunitas tidak selalu diambil secara individual. Musyawarah, kesepakatan, serta peran tokoh masyarakat merupakan bagian dari cara masyarakat menentukan sikap bersama.
Ketika sistem pemilu nasional hadir dalam lingkungan sosial seperti itu, muncul kebutuhan untuk mencari bentuk pelaksanaan yang tetap dapat diterima masyarakat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip pemilu.
Secara konstitusional, persoalan ini memiliki dua titik penting. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada saat yang sama, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dua ketentuan tersebut memperlihatkan adanya ruang yang harus dikelola secara hati-hati. Negara berkewajiban menghormati keberadaan masyarakat adat, tetapi penyelenggaraan pemilu tetap harus menjamin hak politik warga negara.
Mahkamah Konstitusi kemudian memiliki peran penting dalam perkembangan persoalan ini. Dalam Putusan Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, Mahkamah membahas praktik pemilihan dengan sistem noken atau ikat di Papua.
Putusan tersebut menjadi salah satu pijakan penting dalam melihat hubungan antara mekanisme pemilu nasional dengan praktik pengambilan keputusan masyarakat Papua. Kondisi sosial dan budaya setempat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam melihat pelaksanaan pemilihan.
Namun, putusan itu tidak dapat dimaknai bahwa noken berlaku bebas di seluruh Papua.
Ini bagian yang sering terlewat ketika orang membicarakan noken, praktiknya tidak seragam, ada daerah yang mengenal pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan komunitas, sementara penerapannya juga dipengaruhi kondisi sosial setempat serta ketentuan yang dibuat penyelenggara pemilu.
Karena itu, diperlukan aturan teknis yang jelas, untuk Pemilu 2019, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 810 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Sistem Noken/Ikat di Provinsi Papua. Kehadiran pedoman tersebut menunjukkan bahwa praktik lokal tidak dibiarkan berlangsung tanpa kerangka administrasi.
Setelah pemekaran wilayah Papua, pengaturannya kembali mengalami penyesuaian. Pada Pemilu 2024, penggunaan noken tidak diberlakukan di seluruh wilayah Papua, melainkan dibatasi pada wilayah tertentu di Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ketentuan mengenai pemungutan dan penghitungan suara dengan sistem noken/ikat tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, sedangkan pedoman teknisnya dituangkan melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
KPU juga terus membahas pelaksanaannya, pada 21 Agustus 2024, KPU RI menggelar Focus Group Discussion mengenai penggunaan noken/ikat dalam pemungutan suara, forum semacam ini menunjukkan bahwa penyelenggara masih melihat pentingnya evaluasi dan penyamaan pemahaman agar praktik tersebut dapat berjalan dengan baik.
Di Papua Pegunungan, misalnya, KPU provinsi menerbitkan Keputusan Nomor 70 Tahun 2024 tentang penetapan TPS yang dapat menggunakan sistem noken, ikat dan/atau kesepakatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Artinya jelas, tidak semua TPS otomatis menggunakan noken, ada wilayah dan TPS tertentu yang ditetapkan untuk menerapkan mekanisme tersebut.
Karena itu, kurang tepat jika noken dipahami sebagai satu metode pemungutan suara yang berlaku untuk seluruh Papua. Kenyataannya lebih kompleks dan penerapannya memiliki batas-batas tertentu.
Persoalannya juga tidak berhenti pada perbedaan antara adat dan mekanisme pemilu modern. Di lapangan, praktik tersebut bersentuhan dengan administrasi, pengawasan, representasi politik hingga sengketa hasil.
Hal yang sama terlihat dalam Pilkada 2024. KPU menerbitkan Keputusan Nomor 216 Tahun 2024 yang menjadi salah satu dasar teknis penggunaan noken/ikat dalam pemilihan kepala daerah di Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Dengan demikian, noken bukan lagi sekadar bagian dari cerita tentang tradisi, ia telah menjadi bagian dari perdebatan hukum dan administrasi dalam penyelenggaraan pemilu Indonesia.
Tetapi justru di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar muncul. Bagaimana memastikan keputusan bersama benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat?
Dalam demokrasi elektoral, suara pada dasarnya merupakan hak personal, seorang pemilih berhak menentukan pilihannya sendiri, sementara dalam mekanisme kolektif, keputusan dapat lahir dari kesepakatan komunitas.
Keduanya tidak selalu mudah dipertemukan, bayangkan dalam satu komunitas terdapat warga yang mendukung calon A dan sebagian lainnya memilih calon B, jika kemudian komunitas menghasilkan satu keputusan bersama, bagaimana suara mereka yang berbeda diperlakukan?
Pertanyaan semacam ini tidak dimaksudkan untuk menolak keberadaan adat. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar penghormatan terhadap tradisi tidak mengorbankan hak politik warga.
Sebab, posisi sosial setiap orang dalam sebuah komunitas belum tentu sama. Tokoh adat atau pemimpin komunitas bisa memiliki pengaruh yang kuat, sementara warga lain mungkin tidak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat.
Karena itu, keberhasilan noken tidak cukup diukur dari apakah hasil akhirnya bisa dicatat dalam rekapitulasi suara, yang jauh lebih penting adalah proses yang melahirkan keputusan tersebut.
Apakah masyarakat diberi kesempatan menyampaikan pendapat? Apakah keputusan dibuat secara terbuka? Apakah ada tekanan terhadap warga? Apakah seluruh pemilih yang memiliki hak dilibatkan? Dan yang tidak kalah penting, apakah hasil kesepakatan tersebut dapat dibuktikan ketika muncul keberatan atau sengketa?
Pertanyaan-pertanyaan itu sebenarnya bukan hanya berlaku untuk Papua, ia merupakan pertanyaan mendasar tentang kualitas demokrasi.
Perkara di Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan akademis. Dalam sengketa hasil Pilkada Papua Tengah 2024, penerapan noken menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam persidangan. Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan kesepakatan dan pencatatan hasil memperlihatkan betapa pentingnya administrasi dan pembuktian.
Dari sini ada satu pelajaran yang patut diperhatikan, ketika mekanisme adat diterjemahkan menjadi angka suara dalam pemilu, prosesnya harus meninggalkan jejak yang dapat diperiksa.
Kesepakatan tidak cukup hanya diketahui secara lisan, dalam penyelenggaraan pemilu, harus ada pencatatan dan dokumentasi yang memungkinkan penyelenggara, peserta, pengawas, serta masyarakat memahami bagaimana sebuah hasil diperoleh.
Di sinilah peran KPPS, PPD, KPU, Bawaslu dan saksi peserta pemilu menjadi penting. Mereka bukan sekadar mencatat angka, tetapi juga memastikan proses yang menghasilkan angka tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, perdebatan tentang noken sebaiknya tidak diletakkan dalam kerangka sederhana, adat melawan demokrasi.
Papua memiliki sejarah sosial dan budaya yang berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia. Demokrasi yang hadir di sana tentu berinteraksi dengan struktur masyarakat yang telah tumbuh jauh sebelum pemilu modern diperkenalkan.
Menghormati kenyataan tersebut merupakan bagian dari cara Indonesia menghargai keberagaman.
Namun penghormatan terhadap adat harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak warga negara. Jangan sampai kekhususan budaya justru menjadi alasan bagi seseorang kehilangan kesempatan untuk menyampaikan kehendak politiknya.
Karena itu, pertanyaan tentang masa depan noken bukan semata-mata apakah praktik tersebut harus dipertahankan atau dihapus. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan pelaksanaannya transparan, tidak disertai tekanan, dapat dibuktikan dan tetap memberikan ruang bagi hak politik warga.
Dengan perspektif itu, noken dapat dilihat sebagai salah satu cara memahami perjalanan demokrasi Indonesia, demokrasi memang tidak selalu hadir dalam bentuk yang sama.
Di satu tempat, warga menentukan pilihan secara individual di dalam bilik suara, di tempat lain, keputusan politik dapat lahir melalui musyawarah komunitas.
Perbedaan bentuk tidak otomatis membuat salah satunya tidak demokratis. Ukuran yang lebih penting adalah apakah manusia yang berada di dalam proses tersebut dihormati haknya, apakah keputusan dibuat tanpa paksaan dan apakah hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan.
Membicarakan noken Papua, pada akhirnya bukan sekadar membicarakan cara memberikan suara, ia adalah pembicaraan tentang bagaimana demokrasi Indonesia berhadapan dengan keragaman budaya yang nyata.
Dan mungkin di situlah pertanyaan paling pentingnya, bisakah negara menjaga kekhasan adat Papua tanpa mengurangi hak setiap warga untuk menentukan masa depan politiknya sendiri?

Posting Komentar