MK Terbitkan PMK Baru, Sengketa Pilpres 2024 Masuk Persidangan
Siribee.com » Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 1 Tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang baru diajukan pada 2026. Peraturan tersebut kini tercantum dalam daftar resmi Peraturan MK.
Penerbitan PMK tersebut menjadi perhatian karena terdapat permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan setelah tahapan pemilu telah berlalu.
Dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPPI) MK, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H., Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, S.H., M.H., drg. Moeryono, Soenarko MD, Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, dan Ansufri ID Sambo.
Berdasarkan data resmi MK, permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dengan penerbitan AP3 dan DKPP Nomor 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026.
Selanjutnya, pada 17 September 2026 pukul 10.00 WIB, permohonan tersebut telah diregistrasi Mahkamah dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/09/2026.
Sidang Perdana Dijadwalkan 21 September
Setelah perkara diregistrasi, MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Agenda sidang adalah penyampaian permohonan oleh pemohon.
Jadwal tersebut tercantum dalam SIPPI MK. Dengan demikian, perkara telah memasuki tahapan persidangan setelah melewati proses pengajuan dan registrasi di Mahkamah.
Dalam daftar perkara PHPU dan Pilpres pada situs resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga tercatat sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Perkara ini berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan aspek pencalonan dalam Pilpres 2024. Namun, registrasi perkara dan penjadwalan sidang tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Mahkamah telah menerima atau membenarkan dalil yang disampaikan pemohon. Penilaian terhadap pokok permohonan tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan persidangan.
Keberadaan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sekaligus memberikan dasar pengaturan mengenai tahapan dan jadwal penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.
Hal tersebut menarik karena perkara yang berkaitan dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 kini kembali masuk dalam proses persidangan pada 2026. Dari sisi hukum acara, proses tersebut memperlihatkan bagaimana Mahkamah mengatur penanganan permohonan yang memiliki karakter khusus, yakni berkaitan dengan pemilu yang telah berlangsung sebelumnya tetapi permohonannya diajukan pada tahun berbeda.
Selanjutnya, pemeriksaan pendahuluan akan menjadi tahap bagi pemohon untuk menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim konstitusi. Proses persidangan berikutnya akan menentukan bagaimana Mahkamah memeriksa kedudukan hukum, kewenangan, serta substansi permohonan sesuai hukum acara yang berlaku.

Posting Komentar