Mengapa Politik Uang Sulit Dibuktikan Meski Larangannya Sudah Jelas?
Siribee.com » Politik uang hampir selalu muncul setiap kali pemilihan digelar, di tengah masyarakat, istilah seperti “serangan fajar”, pembagian uang, sembako atau bantuan yang dikaitkan dengan pilihan politik bukan lagi sesuatu yang terdengar asing.
Ironisnya, kita sering berhadapan dengan situasi yang sama, banyak orang tahu politik uang terjadi, tetapi ketika diminta menunjukkan buktinya, persoalannya menjadi jauh lebih rumit.
Di sinilah tantangan sebenarnya, melarang politik uang relatif mudah, membuktikannya di depan hukum adalah persoalan yang berbeda.
Dalam Pilkada, larangan politik uang sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang calon, pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan dan pihak lainnya menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Bahkan, Pasal 187A mengatur ancaman pidana penjara tiga sampai enam tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Tidak hanya pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji untuk memengaruhi pilihannya juga dapat dikenai ketentuan pidana.
Jadi, masalahnya bukan karena aturan kita tidak ada. Masalahnya adalah bagaimana membuktikan bahwa sebuah pemberian memang merupakan politik uang.
Tidak semua uang otomatis menjadi politik uang, ini bagian yang sering tidak dipahami masyarakat.
Ketika seseorang menerima uang atau barang dari seseorang yang terlibat dalam kontestasi politik, fakta tersebut memang penting, tetapi secara hukum, masih ada pertanyaan lain yang harus dijawab.
Siapa yang memberikan? Kepada siapa? Kapan diberikan? Apa tujuannya? Apakah ada hubungan dengan pilihan politik? Apakah pemberian tersebut memang dimaksudkan untuk memengaruhi pemilih?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti.
Karena itu, menemukan uang saja belum tentu cukup, penegak hukum harus melihat keseluruhan rangkaian peristiwa dan memastikan unsur-unsur pelanggaran dapat dibuktikan.
Di sinilah politik uang berbeda dengan pelanggaran yang bukti fisiknya mudah ditemukan. Politik uang memang cenderung dilakukan secara sembunyi-sembunyi
Tidak banyak orang yang mau membagikan uang politik sambil mengatakan secara terbuka, “Ini uang supaya Anda memilih calon tertentu.”
Justru karena pelakunya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilarang, praktiknya sering dibuat sedemikian rupa agar tidak terlihat sebagai transaksi politik.
Uang bisa diberikan melalui orang lain, bantuan bisa dikemas dalam bentuk kegiatan sosial, barang bisa dibagikan kepada kelompok masyarakat, ada pula yang menggunakan istilah uang transportasi atau uang konsumsi.
Belum tentu setiap bentuk pemberian tersebut adalah politik uang, tetapi ketika pemberian itu dikaitkan dengan upaya memengaruhi pilihan pemilih, persoalannya menjadi berbeda.
Karena itu, pengawas pemilu tidak bisa hanya bekerja dengan dugaan, harus ada fakta yang bisa ditelusuri dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan terbesar sering kali ada pada saksi, dalam banyak kasus, masyarakat sebenarnya mengetahui adanya dugaan politik uang.
Namun mengetahui dan berani menjadi saksi adalah dua hal yang berbeda.
Orang yang menerima uang belum tentu mau melapor, orang yang melihat pembagian uang belum tentu bersedia memberikan keterangan, ada yang takut terlibat persoalan hukum, ada pula yang merasa tidak ingin berkonflik dengan orang yang memberikan uang.
Lebih jauh lagi, sebagian masyarakat menganggap pemberian uang dalam pemilu sebagai sesuatu yang biasa.
“Kalau tidak diambil, orang lain yang mengambil.”
Kalimat semacam ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya hukum, tetapi juga budaya politik.
Selama masyarakat menganggap menerima uang sebagai hal yang wajar, politik uang akan sulit diberantas hanya dengan ancaman pidana.
Pengawas tidak bisa menghukum hanya berdasarkan cerita. Dari sisi penyelenggara pemilu, ada satu prinsip yang harus dijaga, setiap dugaan harus diproses secara profesional dan berdasarkan bukti.
Bawaslu tidak bisa menyatakan seseorang melakukan politik uang hanya karena ada cerita yang beredar di masyarakat. Sebaliknya, laporan masyarakat juga tidak boleh dianggap tidak penting hanya karena pada awalnya bukti yang dibawa masih terbatas.
Di sinilah proses penanganan pelanggaran menjadi penting.
Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu harus melihat apakah suatu dugaan memenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi atau bukti tidak cukup, perkara tidak dapat dipaksakan untuk diteruskan.
Bagi masyarakat, keputusan seperti ini kadang terlihat mengecewakan.
“Semua orang tahu ada uang, kok tidak ada yang dihukum?”
Pertanyaan tersebut wajar, tetapi hukum memang tidak bekerja berdasarkan apa yang “semua orang tahu”, hukum bekerja berdasarkan apa yang dapat dibuktikan.
Data juga menunjukkan bahwa tidak semua laporan berakhir sebagai perkara pidana
Dalam Pilkada 2024, Bawaslu mencatat ribuan laporan masyarakat dan temuan dugaan pelanggaran, data Bawaslu menunjukkan bahwa dari berbagai laporan dan temuan tersebut, tidak semuanya memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai pelanggaran. Sebagian dinyatakan bukan pelanggaran, sementara sebagian lainnya masuk ke proses penanganan sesuai jenis pelanggarannya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pengawasan pemilu sebenarnya bukan sekadar mencari sebanyak mungkin pelanggaran, tetapi memilah mana yang benar-benar memiliki dasar dan bukti yang cukup.
Karena itu, rendahnya jumlah perkara pidana tidak otomatis berarti politik uang tidak terjadi. Sebaliknya, banyaknya dugaan juga tidak otomatis berarti semuanya dapat dibuktikan sebagai tindak pidana.
Dua hal tersebut harus dibedakan, jangan hanya menyalahkan pengawas
Ketika politik uang sulit dibuktikan, kritik biasanya diarahkan kepada pengawas pemilu.
Kritik tentu diperlukan, pengawas harus terbuka terhadap evaluasi, namun kita juga perlu melihat persoalannya secara lebih utuh.
Politik uang adalah kejahatan yang melibatkan lebih dari satu pihak, ada pemberi, ada penerima, ada perantara dan kadang ada orang-orang yang mengetahui tetapi memilih diam.
Oleh karena itu, pemberantasannya juga tidak mungkin hanya dibebankan kepada Bawaslu.
Masyarakat mempunyai peran penting, peserta pemilu dan partai politik juga memiliki tanggung jawab, aparat penegak hukum harus bekerja cepat dan profesional, media dapat membantu membuka informasi kepada publik, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat membangun kesadaran bahwa suara rakyat bukan barang yang bisa dibeli.
Yang harus diperkuat bukan hanya hukum, tetapi keberanian untuk melapor
Pada akhirnya, politik uang tidak akan selesai hanya dengan menambah ancaman pidana.
Yang jauh lebih penting adalah membuat masyarakat memahami apa yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan politik uang.
Jangan hanya merekam video, catat waktunya, catat tempatnya, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, apa yang diberikan, apa yang dikatakan, siapa saja yang melihat, simpan bukti yang ada dan laporkan melalui saluran resmi.
Bukti yang semakin lengkap akan membantu pengawas melihat peristiwa secara utuh.
Di sisi lain, penyelenggara pemilu juga harus memastikan masyarakat merasa aman dan percaya ketika menyampaikan dugaan pelanggaran.
Sebab, persoalan politik uang sebenarnya bukan hanya soal uang, ini menyangkut kualitas pilihan rakyat.
Kalau suara pemilih dapat dibeli, maka yang dipertarungkan bukan lagi gagasan, program dan rekam jejak calon. Pemilihan berubah menjadi transaksi.
Maka dari itu, pekerjaan rumah kita bukan sekadar membuat larangan politik uang semakin keras. Larangannya sudah jelas.
Yang perlu diperkuat adalah budaya menolak, keberanian melapor, kualitas pembuktian dan konsistensi penegakan hukum.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang tidak pernah menemukan pelanggaran. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memiliki masyarakat yang berani mengawasi, penyelenggara yang mampu menindak sesuai kewenangan dan hukum yang bekerja berdasarkan bukti.
Sebab suara rakyat seharusnya diberikan karena keyakinan, bukan karena nominal.

Posting Komentar