Kursi Gibran Digoyang Gugatan, Prabowo Diminta Ajukan 2 Nama ke MPR

Daftar Isi

Siribee.com » Jakarta – Kursi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi objek sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar MK pada Senin, 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Salah satu permintaan yang menjadi perhatian adalah agar Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua calon wakil presiden kepada MPR apabila jabatan tersebut dinyatakan kosong. MPR kemudian diminta menyelenggarakan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon tersebut.

Namun, seluruh permintaan itu masih merupakan petitum para pemohon. Hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi atau memerintahkan pergantian Wakil Presiden.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Berdasarkan Data KPU

Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Dalam persidangan, pemohon mempersoalkan dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka berargumentasi bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dimiliki Gibran semestinya didukung dokumen pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi dalam pemberitaan resminya mencatat bahwa para pemohon memperoleh surat keterangan penyetaraan tersebut pada 2026 setelah sebelumnya menempuh proses untuk memperoleh informasi terkait dokumen pendidikan Gibran.

Namun, dalil tersebut masih harus diuji dalam proses persidangan. Penyampaian argumentasi pemohon tidak berarti bahwa dalil tersebut telah terbukti atau telah diterima oleh MK.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah waktu pengajuan perkara.

Para pemohon mengakui bahwa perkara tersebut diajukan jauh setelah tenggat pengajuan PHPU Presiden. Dalam keterangannya, mereka meminta agar MK tetap memberikan kesempatan untuk menguji persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan.

Hal ini membuat perkara tersebut tidak hanya menyangkut substansi syarat pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan kewenangan dan tenggat waktu pengajuan perkara.

Permintaan mengenai Prabowo dan MPR berkaitan dengan konsekuensi yang dimohonkan pemohon apabila MK mengabulkan permohonan mereka.

Para pemohon meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan. Selanjutnya, mereka meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.

Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Ketentuan konstitusi itu menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat dalam waktu 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Dengan demikian, mekanisme yang disebut dalam permohonan tersebut bukan pemilihan wakil presiden secara langsung oleh rakyat melalui pemilu baru.

Konstitusi telah menentukan jalurnya: Presiden mengusulkan dua calon, kemudian MPR memilih salah satu di antaranya.

Tetapi mekanisme tersebut baru relevan apabila benar-benar terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden. Dalam perkara yang sedang berjalan, kondisi itu belum terjadi karena Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden dan belum ada putusan MK yang membatalkan kedudukannya.

Karena itu, nama-nama yang mungkin disebut sebagai calon pengganti dalam berbagai perbincangan publik belum dapat diposisikan sebagai calon resmi. Proses tersebut baru dapat berjalan apabila terdapat dasar hukum yang membuat jabatan Wakil Presiden kosong dan mekanisme konstitusional pengisiannya diterapkan.

Perkara Masih Berjalan di MK

Kedudukan perkara saat ini penting diperhatikan agar publik tidak mencampurkan antara tuntutan pemohon dengan hasil persidangan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara Konstitusi (SIPPI) MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan kemudian berlangsung pada 21 September 2026 dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.

MK menjadwalkan sidang berikutnya pada 23 September 2026 pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.

Artinya, proses hukum masih berada pada tahap awal.

KPU sebagai penyelenggara pemilu akan memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban terhadap permohonan tersebut. Bawaslu juga akan menyampaikan keterangannya, sementara pihak terkait dapat memberikan penjelasan dalam persidangan.

Posisi tersebut penting karena perkara menyentuh proses pencalonan Pilpres 2024 yang sebelumnya telah menghasilkan pasangan calon terpilih.

KPU sebelumnya menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029 melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 April 2024 setelah putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.

Dengan latar tersebut, perkara baru yang diajukan pada 2026 membawa persoalan hukum yang berbeda: apakah persoalan yang dipersoalkan pemohon masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah tahapan pemilu selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.

Jawaban atas persoalan tersebut berada pada kewenangan MK dalam memeriksa dan memutus perkara.

Bagi publik, perkembangan perkara ini karena itu perlu dibaca secara hati-hati. Gugatan terhadap status Gibran memang telah tercatat dan permintaan mengenai pengajuan dua nama kepada MPR memang tercantum dalam petitum pemohon. Namun, keduanya belum merupakan keputusan MK.

Perjalanan perkara selanjutnya akan ditentukan oleh proses persidangan, jawaban para pihak, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan MK dalam putusan.

Dengan demikian, isu mengenai kemungkinan pengisian kursi Wakil Presiden belum dapat dipastikan sebagai sebuah proses yang akan terjadi. Untuk saat ini, yang telah terjadi adalah adanya permohonan hukum yang meminta MK menilai kembali persoalan pencalonan Gibran dan sejumlah konsekuensi hukum yang diajukan oleh para pemohon.

| Penulis: Redaksi

Posting Komentar

☕ TRAKTIR KOPI ☕
Apresiasi Anda, semangat Siribee.com untuk terus menghadirkan karya bermakna.
« KLIK DISINI»
Satu Tahun Siribee.com