Jimly Asshiddiqie dan Jalan Panjang Menjaga Etika Pemilu Indonesia

Daftar Isi
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H.

Siribee.com » Ada satu bab penting dalam sejarah reformasi pemilu Indonesia yang tidak selalu terlihat dari hiruk-pikuk tahapan pemungutan suara. Bab itu berkaitan dengan pertanyaan sederhana, tetapi mendasar, siapa yang menjaga perilaku para penyelenggara pemilu ketika kewenangan mereka mulai berhadapan dengan kepentingan politik?

Pertanyaan tersebut kemudian melahirkan perkembangan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia, yakni pelembagaan penegakan kode etik melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Di balik proses panjang itu terdapat nama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. Ia bukan hanya dikenal sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama. Dalam sejarah kepemiluan, Jimly berada pada posisi penting sebagai Ketua Dewan Kehormatan KPU dan kemudian menjadi Ketua pertama DKPP periode 2012–2017. Situs resmi DKPP mencatat secara tegas posisi tersebut.

Peran Jimly menjadi penting bukan semata karena jabatan yang pernah diembannya. Lebih dari itu, ia berada pada fase ketika mekanisme etik penyelenggara pemilu yang semula terbatas mulai didorong menjadi sebuah institusi yang lebih kuat, permanen, terbuka dan memiliki kewenangan yang lebih luas.

Dengan kata lain, perjalanan Jimly di bidang etik pemilu merupakan bagian dari proses perubahan cara Indonesia memandang demokrasi, bahwa pemilu tidak cukup hanya memiliki aturan dan prosedur, tetapi juga membutuhkan penyelenggara yang mampu menjaga kehormatan kewenangannya.

Dari Dewan Kehormatan KPU menuju DKPP

Untuk memahami posisi Jimly dalam sejarah DKPP, kita perlu melihat lembaga tersebut dari belakang.

DKPP tidak lahir dari ruang kosong. Menurut sejarah lahirnya DKPP, embrionya adalah Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU). Pada fase awal, lembaga tersebut masih bersifat ad hoc dan merupakan bagian dari struktur KPU. Tugas utamanya berkaitan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Jimly kemudian dipercaya memimpin DK KPU. Dalam laporan kinerja DKPP, Jimly tercatat sebagai Ketua merangkap anggota dari unsur masyarakat dalam komposisi DK KPU. Pada periode tersebut, mekanisme etik masih menghadapi persoalan mendasar, bagaimana memastikan lembaga yang memeriksa perilaku penyelenggara memiliki jarak yang cukup dari lembaga yang diperiksanya. Di sinilah muncul salah satu kontribusi penting Jimly.

Dalam perkembangan DK KPU, Jimly mendorong agar fungsi etik tidak berhenti sebagai mekanisme administratif internal. Publikasi DKPP mengenai sejarah kelembagaan mencatat adanya terobosan pada masa kepemimpinannya, termasuk keputusan-keputusan terhadap sejumlah penyelenggara yang sebelumnya menunjukkan bahwa mekanisme etik dapat bekerja secara lebih substantif.

Terobosan tersebut kemudian memperoleh respons positif dan menjadi salah satu pengalaman penting yang ikut mendorong lahirnya DKPP.

Artinya, perubahan dari DK KPU menuju DKPP tidak semata-mata perubahan nomenklatur. Ada pengalaman kelembagaan yang terlebih dahulu menunjukkan bahwa penegakan kode etik membutuhkan otoritas, independensi dan mekanisme pemeriksaan yang lebih kuat.

12 Juni 2012: Ketika Etika Menjadi Lembaga Permanen

Tonggak penting itu terjadi pada 12 Juni 2012. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DK KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berbeda dengan pendahulunya yang bersifat ad hoc, DKPP dirancang sebagai lembaga tetap dengan kewenangan yang lebih luas, menjangkau penyelenggara pemilu pada jajaran KPU dan Bawaslu.

Pada periode pertama, Jimly Asshiddiqie dipercaya menjadi ketua merangkap anggota.

Pilihan tersebut memiliki konteks yang kuat. Jimly sudah memiliki pengalaman memimpin mekanisme etik sebelumnya. Ia juga memiliki latar belakang akademik hukum tata negara yang memungkinkan persoalan etik pemilu dibaca tidak sekadar sebagai pelanggaran perilaku individual, tetapi sebagai bagian dari desain kelembagaan negara.

Tantangan pada masa awal tentu tidak sederhana. Lembaga baru harus membangun prosedur, membangun kepercayaan, menangani pengaduan, memeriksa perkara, sekaligus menjelaskan kepada publik mengapa perilaku penyelenggara pemilu harus memiliki mekanisme pertanggungjawaban tersendiri.

Jimly kemudian membawa satu gagasan yang menjadi ciri kuat DKPP, etika harus memiliki institusi dan mekanisme pemeriksaan yang nyata, bukan berhenti sebagai norma moral.

Rule of Law dan Rule of Ethic

Gagasan Jimly mengenai DKPP dapat dipahami melalui konsep yang berulang kali ia sampaikan, demokrasi membutuhkan rule of law sekaligus rule of ethic.

Dalam pandangannya, hukum saja tidak selalu cukup untuk mengatur seluruh perilaku pejabat publik. Ada wilayah kepatutan, kehormatan, independensi dan tanggung jawab yang harus dijaga melalui norma etik.

Pada 2020, Jimly menyebut DKPP sebagai “ide besar” dan menegaskan bahwa pembentukannya merupakan pengejawantahan rule of ethic yang melengkapi rule of law.

Pandangan tersebut penting jika ditempatkan dalam konteks penyelenggaraan pemilu.

KPU dan Bawaslu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun seorang penyelenggara dapat menghadapi keadaan yang tidak selalu selesai hanya dengan membaca satu pasal. Ada situasi ketika keputusan mungkin secara administratif dapat dipertanggungjawabkan, tetapi hubungan, sikap atau proses pengambilannya menimbulkan persoalan kepatutan. Di sinilah etik bekerja.

Karena itu, Jimly melihat DKPP bukan sekadar lembaga yang mencari kesalahan penyelenggara. Ia merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada penyelenggara pemilu digunakan dengan standar perilaku yang layak.

Salah satu aspek yang menonjol dari gagasan Jimly adalah keterbukaan proses pemeriksaan etik.

DKPP kemudian dikenal dengan mekanisme persidangan yang terbuka untuk publik. Dalam penjelasannya, Jimly menyebut praktik tersebut sebagai sesuatu yang khas dalam perkembangan peradilan etik. DKPP sendiri mendokumentasikan pandangannya bahwa sidang etik terbuka merupakan salah satu karakter yang membedakan model DKPP dari banyak praktik lembaga etik lainnya.

Keterbukaan memiliki arti penting. Ketika sebuah lembaga menjatuhkan putusan terhadap penyelenggara pemilu, publik perlu memahami bukan hanya siapa yang dikenai sanksi, tetapi juga bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan apa alasan di balik keputusan tersebut.

Dengan demikian, transparansi tidak berhenti pada publikasi hasil. Ia menjadi bagian dari proses membangun kepercayaan terhadap mekanisme etik itu sendiri.

Bagi penyelenggara pemilu, mekanisme tersebut juga memberikan pesan bahwa kewenangan yang mereka miliki memiliki batas. Kewenangan publik selalu datang bersama tanggung jawab publik.

Menjaga penyelenggara, bukan sekadar menghukum

Ada satu dimensi penting dari keberadaan DKPP yang sering hilang dalam pemberitaan, lembaga etik tidak hanya bertugas menghukum mereka yang terbukti bersalah, tetapi juga menjaga kehormatan penyelenggara yang bekerja dengan benar.

Ini merupakan pembeda penting antara penegakan etik dan sekadar pencarian kesalahan.

Pengaduan belum tentu membuktikan pelanggaran. Tuduhan belum tentu identik dengan kesalahan. Karena itu, proses pemeriksaan harus memberikan ruang bagi penyelenggara untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakannya.

Konstruksi tersebut kemudian diperkuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. DKPP memiliki kewenangan menerima aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta memanggil pihak yang diduga melanggar untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Prinsip ini penting bagi kesehatan demokrasi.

Jika penyelenggara dapat diberhentikan hanya berdasarkan tuduhan, maka mekanisme etik justru dapat menjadi sumber ketidakadilan baru. Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran tidak pernah ditindaklanjuti, kewibawaan penyelenggara juga dapat runtuh.

Karena itu, kualitas DKPP tidak seharusnya diukur dari seberapa banyak sanksi dijatuhkan. Ukurannya adalah seberapa konsisten lembaga tersebut menilai perkara berdasarkan standar etik dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Gagasan Jimly mengenai etik juga memiliki implikasi yang lebih luas. Kualitas pemilu pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat nasional.

Pemilu dijalankan sampai ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan desa atau kelurahan, bahkan tempat pemungutan suara. Artinya, standar perilaku harus hidup di seluruh jenjang.

Transformasi DK KPU menjadi DKPP memberikan dasar bagi pengawasan etik yang lebih luas terhadap jajaran penyelenggara. DKPP kemudian berkembang dengan mekanisme yang memungkinkan pemeriksaan perkara etik di daerah, termasuk melalui Tim Pemeriksa Daerah. UU Nomor 7 Tahun 2017 memperkuat posisi TPD dengan memberikan landasan langsung dalam undang-undang.

Perkembangan tersebut menunjukkan satu hal, membangun penyelenggara yang berkualitas tidak dapat dilakukan hanya melalui pendidikan teknis.

Penyelenggara perlu memahami hukum, tetapi juga harus memiliki kemampuan mengambil keputusan secara independen. Mereka harus mampu menghadapi tekanan, mengelola konflik kepentingan, menjaga komunikasi dengan peserta pemilu dan memahami bahwa perilaku pribadi dapat berdampak terhadap kredibilitas institusi.

Dalam konteks ini, DKPP berperan sebagai penjaga standar perilaku profesi penyelenggara pemilu.

Gagasan Jimly yang Melampaui Masa Jabatannya

Jimly hanya memimpin DKPP pada periode 2012-2017. Namun gagasan kelembagaan yang dibangun pada masa tersebut tidak berhenti ketika masa jabatannya berakhir.

UU Nomor 7 Tahun 2017 kemudian memperkuat DKPP, termasuk dari sisi kesekretariatan dan mekanisme pemeriksaan di daerah. DKPP tetap ditempatkan sebagai salah satu unsur dalam kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Di sinilah ukuran warisan seorang tokoh dapat dilihat. Warisan kelembagaan bukan sekadar berapa lama seseorang menjabat. Warisan yang lebih penting adalah apakah gagasannya mampu berubah menjadi sistem yang tetap bekerja setelah ia meninggalkan jabatan.

Dalam kasus Jimly, pengalaman memimpin DK KPU dan DKPP berada dalam satu garis perkembangan, dari mekanisme etik menuju institusi etik yang permanen.

Ia membantu membuka ruang bahwa penyelenggara pemilu dapat dimintai pertanggungjawaban etik melalui proses yang terbuka dan kelembagaan yang lebih independen.

Namun tantangan demokrasi hari ini menuntut langkah yang lebih jauh.

DKPP tidak boleh dipahami hanya sebagai tempat perkara etik berakhir. Putusan dan pengalaman pemeriksaan seharusnya menjadi sumber pembelajaran bagi KPU dan Bawaslu.

Setiap perkara dapat menjadi bahan untuk memperbaiki pembinaan penyelenggara, bagaimana konflik kepentingan dikenali sejak awal, bagaimana komunikasi dengan peserta pemilu dilakukan, bagaimana hubungan sosial penyelenggara dijaga, dan bagaimana keputusan yang sensitif didokumentasikan serta dipertanggungjawabkan.

Dengan pendekatan seperti itu, etika bergerak dari reaksi menuju pencegahan.

Ini juga berarti bahwa kualitas penyelenggara harus dibangun sejak proses rekrutmen. Orang yang memahami regulasi belum tentu memiliki ketahanan etik. Sebaliknya, orang yang memiliki niat baik tetap membutuhkan pemahaman hukum, kecakapan teknis dan kemampuan mengambil keputusan.

Karena itu, sistem kepemiluan membutuhkan kombinasi tiga hal, kompetensi, karakter dan mekanisme pertanggungjawaban.

Jimly membantu meletakkan salah satu fondasi penting dari mekanisme terakhir tersebut.

Sebuah Warisan Bagi Demokrasi Indonesia

Membicarakan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam sejarah DKPP pada akhirnya bukan sekadar mengenang siapa ketua pertama lembaga tersebut.

Yang lebih penting adalah memahami konteks perubahan yang terjadi.

Sebelum DKPP, Indonesia telah memiliki mekanisme etik melalui DK KPU. Jimly terlibat langsung dalam fase tersebut dan memimpinnya. Pengalaman dan terobosan pada masa itu menjadi bagian dari perjalanan menuju lahirnya DKPP sebagai lembaga tetap pada 2012. Setelah itu, Jimly memimpin DKPP periode pertama selama 2012-2017.

Dari sana, gagasan tentang etika penyelenggara pemilu berkembang menjadi bagian permanen dari arsitektur demokrasi Indonesia.

Nilai penting Jimly terletak pada kemampuannya melihat bahwa demokrasi tidak cukup dijaga melalui desain kelembagaan dan aturan tertulis. Institusi demokrasi pada akhirnya bergantung pada perilaku manusia yang menjalankan kewenangan.

Karena itu, kualitas pemilu tidak berhenti pada kemampuan menghitung suara dengan benar. Ia juga ditentukan oleh apakah penyelenggara mampu bersikap independen ketika menghadapi tekanan, adil ketika berhadapan dengan peserta, terbuka ketika membuat keputusan dan bertanggung jawab ketika kewenangannya dipersoalkan.

Jimly sendiri kemudian terus mengingatkan pentingnya peran DKPP dalam menjaga kualitas demokrasi dan penyelenggara pemilu. Dalam pernyataannya pada 2024, ia menyebut DKPP memiliki posisi penting untuk terus mengawal penyelenggaraan demokrasi dan integritas penyelenggara pemilu.

Pada akhirnya, mungkin di situlah makna terdalam perjalanan Jimly bersama DKPP.

Ia tidak sekadar membantu membangun sebuah lembaga. Ia ikut mendorong perubahan cara pandang terhadap penyelenggara pemilu, dari sekadar pelaksana teknis tahapan menjadi pemegang amanah demokrasi yang harus mempertanggungjawabkan bukan hanya apa yang dikerjakan, tetapi juga bagaimana kewenangan itu dijalankan.

Dan ketika pemilu semakin kompleks, tekanan politik semakin kuat, serta kepercayaan publik menjadi semakin mahal, gagasan tersebut justru semakin relevan.

Demokrasi membutuhkan aturan untuk menentukan batas kekuasaan. Tetapi demokrasi membutuhkan etika agar mereka yang memegang kekuasaan tidak kehilangan arah. Di titik itulah warisan Jimly Asshiddiqie dalam sejarah DKPP memperoleh maknanya.

Penulis: Yusri Razali | Editor: Redaksi

Posting Komentar

Satu Tahun Siribee.com