Jaga Integritas Pemilu, Zainal Abidin Dorong Kembali ke Sistem Proporsional Tertutup

Daftar Isi

Siribee.com » Banda Aceh - Wacana kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup mencuat dalam bedah buku seri kedua Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Kamis (10/9/2026).

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., menjadi salah satu panelis yang membahas berbagai persoalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian dalam materi diskusi adalah kembali menggunakan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup. 

Gagasan tersebut muncul dalam pembahasan mengenai bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi di lembaga legislatif maupun eksekutif. Dalam materi yang dipaparkan, pemilu dipahami bukan sekadar proses pencoblosan, melainkan sebuah mekanisme yang menentukan bagaimana pilihan masyarakat diterjemahkan menjadi kekuasaan politik. 

Karena itu, menurut pokok pemikiran yang dibahas, integritas pemilu harus dijaga di setiap mata rantai proses tersebut. Mulai dari sarana konversi suara, kualitas pemilih, tata cara pemberian suara, proses penghitungan di TPS hingga rekapitulasi secara berjenjang.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah sarana konversi suara pemilih, terutama surat suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Ketiganya menjadi instrumen penting untuk memastikan suara yang diberikan pemilih dapat dicatat dan dikonversi secara benar. 

Dalam konteks itu, penyederhanaan surat suara menjadi salah satu rekomendasi penting. Surat suara yang lebih sederhana dinilai dapat membantu pemilih memahami pilihan yang tersedia sekaligus membuat proses pemberian suara lebih mudah.

Persoalan partisipasi pemilih juga mendapat perhatian. Materi diskusi tidak hanya melihat partisipasi dari sisi kehadiran masyarakat di TPS, tetapi juga kualitas daftar pemilih dan pendidikan politik. Berbagai persoalan seperti pemilih siluman, pemberian suara lebih dari satu kali, serta pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih menjadi bagian yang perlu diantisipasi. 

Di sisi lain, tata cara pemberian dan penghitungan suara dinilai perlu ditentukan secara tegas. Kejelasan prosedur penting agar setiap pihak memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana proses tersebut dapat diawasi.

Perhatian juga diarahkan pada proses pungut hitung di TPS. Materi bedah buku menyoroti sejumlah persoalan, antara lain penentuan suara sah dan tidak sah, keberadaan saksi, penyampaian keberatan, jual beli suara, pengalihan suara, pengisian berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, serta rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang. 

Persoalan tersebut menjadi penting karena TPS merupakan titik awal ketika pilihan pemilih mulai dikonversi menjadi hasil penghitungan. Jika terjadi kesalahan atau manipulasi pada tahap ini, dampaknya dapat terbawa ke tahapan berikutnya.

Materi diskusi juga menyoroti potensi electoral fraud, termasuk manipulasi suara dan upaya mengubah pihak yang menjadi pemenang. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan hasil pemilu pada satu tingkatan dibandingkan dengan hasil pada tingkatan lainnya. 

Pembanding hasil pemilu menjadi salah satu instrumen penting dalam konteks tersebut. Hasil yang tercatat di TPS perlu dapat ditelusuri ketika masuk ke proses rekapitulasi. Dengan begitu, setiap perbedaan dapat diketahui dan diperiksa berdasarkan dokumen yang tersedia.

Materi rekomendasi juga menekankan perlunya memperjelas siapa saja yang dapat berada di TPS, posisi saksi, mekanisme penyampaian keberatan, serta pemeriksaan terhadap dokumen surat suara, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. 

Dari keseluruhan pembahasan tersebut, terdapat lima rekomendasi utama, yakni pembenahan sarana konversi suara pemilih, peningkatan kualitas partisipasi pemilih, penegasan tata cara pemberian dan penghitungan suara, penguatan mekanisme pungut hitung di TPS, serta kembali ke sistem pemilu proporsional dengan daftar calon tertutup. 

Rekomendasi sistem proporsional tertutup menjadi menarik karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara desain sistem pemilu dan cara suara pemilih dikonversi menjadi kursi. Artinya, pembahasan integritas pungut hitung tidak berhenti pada persoalan teknis di TPS, tetapi juga masuk ke desain sistem yang berada di balik proses pemilu.

Materi tersebut sekaligus memberikan catatan kritis bahwa buku Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara perlu ditindaklanjuti dengan edisi revisi. Perkembangan pemilu yang semakin kompleks dinilai membutuhkan pembahasan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mempertimbangkan berbagai faktor nonteknis yang memengaruhi pemungutan dan penghitungan suara. 

Tahapan pungut dan hitung juga disebut sebagai salah satu area yang banyak dipagari ketentuan pidana untuk menjaga dan melindungi suara rakyat. Namun, penegakan hukum terhadap pelanggaran pada tahapan tersebut masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. 

Bedah buku seri kedua tersebut menghadirkan tiga panelis dari unsur penyelenggara pemilu dan akademisi. Selain Dr. Zainal Abidin, hadir Wakil Ketua KIP Aceh H. Iskandar Agani, S.E., serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat, M.Si., CAL, CHRM.

Diskusi dipandu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, S.Pd.I. 

Yusri menjadi moderator yang mengarahkan pembahasan mengenai berbagai persoalan pemungutan dan penghitungan suara dari perspektif akademisi maupun penyelenggara pemilu.

Bila dikaitkan dengan persiapan Pemilu 2029, pembahasan tersebut memberikan pesan bahwa memperkuat integritas pemilu membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Bukan hanya memperbaiki prosedur di TPS, tetapi juga memastikan desain pemilu, kualitas pemilih, dokumen hasil penghitungan, mekanisme pengawasan dan rekapitulasi mampu menjaga suara rakyat tetap utuh.

Dengan kata lain, integritas pemilu dimulai dari bagaimana suara diberikan, tetapi ditentukan pula oleh bagaimana suara tersebut dihitung, dicatat, diawasi dan akhirnya dikonversi menjadi hasil politik.

Posting Komentar