Hasyim Asy’ari: Akurasi dan Transparansi Kunci Integritas Pemilu
Siribee.com » Banda Aceh - Integritas pemilu tidak semata-mata ditentukan oleh aturan, tetapi oleh sejauh mana setiap tahapan dapat dijalankan secara akurat, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Mulai dari data pemilih, proses pemungutan, hingga penghitungan suara, seluruh mata rantai tersebut menentukan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Hal itu disampaikan Hasyim Asy’ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2024 sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dalam bedah buku seri kedua “Menjaga Integritas Pemungutan dan Penghitungan Suara” yang dilaksanakan KIP Kota Banda Aceh, Kamis (10/9/2026).
Menurut Hasyim, akurasi menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap suara memiliki kepastian proses. Kesalahan pada satu tahapan dapat berpengaruh terhadap tahapan berikutnya dan berujung pada munculnya keraguan terhadap hasil pemilu.
Ia menekankan pentingnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat, sekaligus integritas dan kompetensi penyelenggara. Pada tingkat TPS, KPPS menjadi ujung tombak yang tidak hanya dituntut memahami prosedur, tetapi juga mampu menjalankan tugas secara jujur, independen, profesional dan adil.
“Kompetensi teknis dan integritas harus berjalan beriringan,” menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan. Petugas yang memahami aturan tanpa integritas berpotensi menimbulkan persoalan, sementara integritas tanpa kemampuan teknis juga dapat memicu kesalahan prosedural.
Hasyim juga menyoroti aspek yang kerap dianggap teknis, namun memiliki dampak besar terhadap kualitas pemilu, seperti desain formulir, konversi suara, tata kelola TPS, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta dokumentasi hasil penghitungan.
Menurutnya, TPS harus dipandang sebagai ruang pelayanan publik tempat seluruh warga menjalankan hak politiknya secara aman, nyaman, mudah dan setara.
Pada tahapan penghitungan, transparansi menjadi semakin penting. Hasil di TPS harus dapat disaksikan dan ditelusuri, termasuk melalui dokumentasi hasil penghitungan. Sementara pemanfaatan teknologi seperti Sirekap harus tetap dibarengi verifikasi dan mekanisme pengawasan agar teknologi tidak sekadar mempercepat proses, tetapi juga memperkuat keterlacakan dan kepercayaan terhadap hasil.
Kegitan bedah buku ini seri kedua ini menghadirkan tiga panelisdari unsur penyelenggara pemilu dan akademisi.
Panelis yang hadir yakni H. Iskandar Agani, S.E., Wakil Ketua KIP Aceh, Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, serta Rachmat Hidayat, M.Si., CAL, CHRM, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Kota Banda Aceh.
Diskusi dipandu Yusri Razali, S.Pd.I, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh.
Sebagai moderator, Yusri mengarahkan pembahasan pada keterkaitan antara akurasi data, kompetensi penyelenggara, kepastian prosedur, transparansi penghitungan dan akuntabilitas hasil. Perspektif tersebut membuat diskusi tidak berhenti pada persoalan teknis pemungutan suara, tetapi melihat integritas sebagai sebuah rangkaian yang harus dijaga dari awal hingga akhir.
Bedah buku ini menjadi ruang pertukaran gagasan antara penyelenggara pemilu dan akademisi untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu sekaligus membangun pemahaman publik bahwa kepercayaan terhadap hasil pemilu tidak hanya ditentukan oleh angka akhir, tetapi oleh bagaimana setiap suara diproses, dihitung, diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, menjaga integritas pemilu berarti memastikan setiap suara memiliki proses yang jelas, perlakuan yang adil, serta hasil yang dapat ditelusuri dan dipercaya.
Posting Komentar