Gibran Digugat di MK! Ini Tanggapan KPU

Daftar Isi

Siribee.com » Jakarta – Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU menilai permohonan tersebut memiliki sejumlah persoalan, baik dari sisi waktu pengajuan, kedudukan hukum pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), maupun substansi dokumen persyaratan pendidikan.

Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu, 23 September 2026, KPU sebagai pihak Termohon meminta MK menolak permohonan yang diajukan para pemohon. Menurut KPU, perkara tersebut tidak tepat ditempatkan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Permohonan ini pada pokoknya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti pencalonan pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK memberikan penilaian terhadap keabsahan syarat tersebut beserta konsekuensi hukum yang mereka ajukan terhadap status Gibran.

KPU kemudian mengajukan sejumlah keberatan sebelum masuk lebih jauh pada substansi persoalan.

KPU Soroti Batas Waktu Pengajuan

Salah satu keberatan utama KPU berkaitan dengan tenggat waktu. KPU menyatakan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.

Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada 20 Maret 2024. Dengan perhitungan tersebut, KPU menyatakan batas akhir pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. Sementara permohonan dalam perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026.

Atas dasar itu, KPU menyebut permohonan tersebut telah terlambat 905 hari. Angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan KPU dalam persidangan, bukan putusan MK mengenai sah atau tidaknya pengajuan perkara.

KPU juga menilai para pemohon telah mengakui bahwa permohonannya diajukan melewati batas waktu. Bagi KPU, ketentuan mengenai tenggat merupakan aturan formil yang harus dipatuhi dan tidak dapat dikesampingkan hanya dengan alasan ingin memperoleh keadilan.

Persoalan ini penting bagi pembaca untuk dipahami karena PHPU bukan mekanisme yang dapat digunakan kapan saja setelah pemilu selesai. Hukum acara pemilu menetapkan batas waktu yang ketat agar sengketa hasil dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut setelah tahapan pemilu berakhir.

Karena itu, sebelum membahas apakah syarat pendidikan Gibran benar-benar memenuhi ketentuan atau tidak, terdapat pertanyaan awal yang harus dijawab, apakah permohonan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah melewati batas waktu yang ditentukan?

KPU Pertahankan Dokumen Pendidikan Gibran

Di luar persoalan tenggat, KPU juga memberikan jawaban mengenai substansi yang dipersoalkan, yakni dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Gibran Berdasarkan Data KPU

KPU menyatakan dokumen yang disampaikan Gibran dalam proses pencalonan telah diterima dan diverifikasi. Keterangan tersebut didasarkan antara lain pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 mengenai verifikasi dokumen persyaratan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut keterangan KPU dalam persidangan, dokumen persyaratan pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi. KPU juga mempertahankan penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan para pemohon.

KPU merujuk pada ketentuan pendidikan yang berlaku serta regulasi mengenai penyetaraan dokumen pendidikan, dalam pandangan KPU, dokumen yang digunakan Gibran dapat menjadi bagian dari pemenuhan syarat pendidikan yang dipersyaratkan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, para pemohon mempertanyakan dasar dan keabsahan dokumen tersebut, mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan merupakan persyaratan penting dalam pencalonan sehingga pemenuhannya harus dinilai secara cermat.

Di sinilah letak perbedaan antara kedua pihak, KPU menyatakan dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan para pemohon meminta MK menilai kembali persoalan tersebut berdasarkan dalil dan bukti yang mereka ajukan.

Artinya, pernyataan KPU mengenai terpenuhinya syarat pendidikan belum dapat diposisikan sebagai putusan atas sengketa tersebut, begitu pula dalil para pemohon masih merupakan argumentasi yang harus dinilai dalam proses persidangan.

KPU Nilai Objek Gugatan Bukan Sengketa Hasil

KPU juga mempersoalkan jenis perkara yang diajukan ke MK. Menurut KPU, para pemohon tidak sedang memperdebatkan perbedaan perolehan suara dalam Pilpres 2024, yang dipersoalkan justru berkaitan dengan syarat pencalonan Gibran. Karena itu, KPU menilai permohonan tersebut lebih dekat dengan persoalan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu.

Perbedaan ini penting karena setiap jenis persoalan pemilu memiliki mekanisme penyelesaian masing-masing. MK memiliki kewenangan memeriksa perselisihan hasil pemilu, sedangkan sengketa proses pemilu memiliki jalur penyelesaian tersendiri.

Dalam keterangan resminya, MK mencatat KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan para pemohon bukanlah kesalahan penghitungan atau penetapan hasil suara, melainkan persoalan mengenai pemenuhan syarat calon. KPU karena itu menilai objek permohonan tidak sesuai dengan karakter PHPU yang menjadi kewenangan MK.

KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur pihak yang dapat mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut KPU, ketentuan tersebut memberikan kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden kepada pasangan calon peserta pemilu. Oleh sebab itu, KPU menilai para pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana dipersyaratkan untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres.

Bagi masyarakat, persoalan ini memberikan pelajaran penting bahwa tidak semua keberatan terhadap proses pemilu merupakan sengketa hasil pemilu. Perbedaan jenis perkara menentukan lembaga mana yang berwenang, siapa yang dapat mengajukan, objek apa yang dapat disengketakan, serta kapan permohonan harus diajukan.

KPU Minta Permohonan Ditolak

Berdasarkan seluruh keberatan tersebut, KPU meminta MK menolak permohonan para pemohon.

KPU mempertahankan sejumlah keputusan yang telah diterbitkan dalam rangkaian tahapan pencalonan dan hasil Pemilu 2024. Di antaranya keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut pasangan calon, penetapan hasil pemilu, serta penetapan pasangan calon terpilih.

KPU juga tetap pada posisi bahwa dokumen persyaratan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Dengan demikian, menurut KPU, tidak terdapat dasar untuk membatalkan keputusan yang telah diterbitkan dalam proses pencalonan maupun hasil pemilu.

Dalam jawabannya, KPU juga menilai tuntutan para pemohon telah melampaui ruang lingkup sengketa hasil pemilu. Alasannya, permohonan tersebut tidak hanya mempersoalkan syarat pencalonan Gibran, tetapi juga meminta konsekuensi terhadap statusnya sebagai Wakil Presiden, termasuk langkah lanjutan apabila jabatan tersebut dinyatakan kosong. Atas dasar itu, KPU mengaitkan konsekuensi yang diminta para pemohon dengan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan.

Dengan demikian, perkara ini memiliki dua lapisan persoalan yang perlu dibedakan. Pada sisi pertama terdapat persoalan formil, seperti batas waktu pengajuan, kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, dan jenis perkara. Pada sisi lainnya terdapat persoalan substansi, yakni apakah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran benar-benar memenuhi ketentuan pencalonan.

Kedua lapisan tersebut tidak dapat dicampuradukkan. Pemeriksaan terhadap substansi perkara bergantung pada bagaimana Mahkamah menilai terlebih dahulu persoalan formil yang diajukan KPU.

KPU telah menyampaikan sikapnya secara tegas, permohonan dinilai telah melewati tenggat, para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden, objek perkara dinilai tidak tepat dan dokumen persyaratan Gibran dipertahankan sebagai dokumen yang telah diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat.

Selanjutnya, penilaian terhadap seluruh dalil, dokumen dan argumentasi para pihak menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

| Penulis: Redaksi

Posting Komentar

☕ TRAKTIR KOPI ☕
Apresiasi Anda, semangat Siribee.com untuk terus menghadirkan karya bermakna.
« KLIK DISINI»
Satu Tahun Siribee.com