Mengenal Pergantian Antarwaktu: Bagaimana Kursi Legislatif yang Kosong Diisi?

Daftar Isi

Siribee.com » Ketika seorang anggota DPR berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang akan menggantikannya dan bagaimana prosesnya?

Pertanyaan yang sama juga dapat muncul di tingkat daerah ketika anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berhenti di tengah masa jabatan.

Bagi masyarakat, pergantian tersebut mungkin terlihat sederhana, ada satu kursi yang kosong, kemudian ada orang lain yang menggantikannya. Namun, dalam penyelenggaraan Pemilu, prosesnya tidak sesederhana itu.

Ada aturan yang harus dipenuhi, ada hasil Pemilu yang harus diperiksa dan ada tahapan yang harus dilalui sebelum seseorang dapat menggantikan anggota legislatif yang berhenti.

Proses inilah yang disebut Pergantian Antarwaktu atau PAW.

Ketentuan mengenai PAW saat ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Apa itu Pergantian Antarwaktu?

Sederhananya, PAW adalah mekanisme untuk mengganti anggota lembaga legislatif yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk anggota DPR dan DPRD, calon pengganti berasal dari daftar calon pada Pemilu terakhir. Artinya, ketika sebuah kursi kosong, proses pengisiannya tetap berkaitan dengan hasil Pemilu yang sudah dilaksanakan.

Ini yang membedakan PAW dengan Pemilu baru, tidak ada pemungutan suara ulang hanya untuk mengisi satu kursi yang kosong. Dasar penggantian tetap menggunakan hasil Pemilu sebelumnya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Mengapa seorang anggota bisa berhenti?

Ada tiga alasan utama seorang anggota legislatif berhenti antarwaktu, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Ketentuan tersebut berlaku dalam mekanisme PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, tidak setiap kursi yang kosong kemudian harus diisi melalui PAW.

Salah satu hal yang diperhatikan adalah sisa masa jabatan, jika sisa masa jabatan kurang dari enam bulan sejak proses awal pengajuan pemberhentian, kursi tersebut tidak dilakukan PAW dan tetap kosong sampai masa jabatan berakhir.

Jadi, ada kondisi tertentu ketika kekosongan kursi memang tidak dilanjutkan dengan pergantian antarwaktu.

Siapa yang menjadi pengganti?

Bagian ini mungkin yang paling sering menimbulkan pertanyaan.

Untuk anggota DPR dan DPRD, calon pengganti pada prinsipnya berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan melihat calon yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya.

Misalnya, seorang anggota DPR terpilih dari Partai A pada suatu daerah pemilihan berhenti di tengah masa jabatan.

Maka, calon penggantinya tidak serta-merta ditentukan hanya berdasarkan keputusan internal partai, yang pertama-tama dilihat adalah daftar calon dari Partai A pada daerah pemilihan tersebut dan urutan perolehan suara pada Pemilu terakhir.

Calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya menjadi dasar untuk proses PAW sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Prinsip yang sama berlaku untuk DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Dalam dokumen verifikasi PAW, KPU menggunakan hasil Pemilu dan keputusan penetapan calon terpilih sebagai dasar untuk melihat peringkat calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Di tingkat daerah, masyarakat lebih sering mendengar istilah DPRD.

DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota berada di tingkat kabupaten atau kota.

Karena itu, mekanisme PAW juga dilaksanakan sesuai tingkatan kewenangan penyelenggara Pemilu.

Untuk PAW anggota DPRD Provinsi, proses verifikasi dilakukan oleh KPU Provinsi. Sementara untuk PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota, proses verifikasi dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2025 tersebut, juga menunjukkan bahwa dalam verifikasi PAW DPRD Provinsi, KPU Provinsi memeriksa antara lain surat pimpinan DPRD, dokumen dari partai politik, keputusan pemberhentian, hasil Pemilu serta keputusan penetapan calon terpilih.

Pada tingkat kabupaten/kota, mekanismenya menyesuaikan dengan kewenangan KPU Kabupaten/Kota.

Bagaimana dengan Papua dan Aceh?

Di sinilah istilah kelembagaan perlu dipahami agar masyarakat tidak bingung.

Secara umum kita mengenal DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, dalam konteks daerah dengan kekhususan tertentu, nomenklatur lembaganya berbeda.

Di Papua, lembaga perwakilan rakyat daerah menggunakan nomenklatur Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk tingkat provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) untuk tingkat kabupaten/kota.

Sementara di Aceh, lembaga perwakilan tingkat provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pada tingkat kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Perbedaan nama tersebut tidak berarti masyarakat harus memahami PAW sebagai mekanisme yang sama sekali berbeda, yang penting adalah melihat ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daerah dan kewenangan lembaga penyelenggara Pemilu pada tingkatannya.

Dengan demikian, ketika berbicara tentang PAW secara nasional, istilah DPR dan DPRD dapat digunakan sebagai istilah yang lebih umum. Sementara dalam konteks daerah tertentu, penyebutan nomenklatur seperti DPRP, DPRA, dan DPRK menjadi penting agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kekeliruan.

Apakah partai politik dapat menentukan pengganti?

Partai politik mempunyai peran dalam proses PAW. Namun, calon pengganti tetap harus mengikuti ketentuan yang mengacu pada hasil Pemilu.

Dalam dokumen verifikasi, misalnya, terdapat pemeriksaan terhadap surat dari pimpinan DPRD dan surat dari partai politik. Setelah itu, KPU memeriksa hasil Pemilu untuk memastikan siapa calon yang berada pada peringkat suara sah terbanyak berikutnya.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami bahwa PAW bukan sekadar persoalan siapa yang diusulkan, tetapi juga apakah nama tersebut sesuai dengan ketentuan dan hasil Pemilu.

Mengapa KPU melakukan verifikasi?

KPU tidak hanya melihat jumlah suara, KPU juga perlu memastikan calon yang berada pada peringkat berikutnya masih memenuhi persyaratan untuk menjadi calon PAW.

Jika berdasarkan hasil verifikasi terdapat keraguan, informasi atau tanggapan masyarakat mengenai calon yang diduga telah meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada pihak terkait dan/atau calon yang bersangkutan.

Klarifikasi juga dilakukan apabila terdapat nama calon yang diusulkan tetapi bukan merupakan calon pengganti dengan peringkat berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.

Tahapan ini penting untuk memastikan bahwa nama yang disampaikan sebagai calon PAW benar-benar memiliki dasar yang jelas.

Bagaimana jika calon berikutnya tidak memenuhi syarat?

Jika calon yang berada pada peringkat berikutnya ternyata tidak memenuhi syarat, proses tidak otomatis berhenti.

Dalam dokumen hasil verifikasi, KPU dapat menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat dan kemudian melihat calon dengan peringkat suara sah berikutnya sesuai ketentuan.

Dengan begitu, urutan perolehan suara menjadi penting dalam proses PAW.

Mengapa masyarakat perlu memahami PAW?

PAW sering dianggap sebagai persoalan internal lembaga legislatif atau partai politik. Padahal, proses ini tetap memiliki hubungan dengan masyarakat sebagai pemilih.

Masyarakat memilih calon legislatif melalui Pemilu, ketika seorang anggota berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, penggantinya pada prinsipnya tetap dicari dari hasil Pemilu tersebut, dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, ketika mendengar berita tentang PAW, masyarakat dapat melihat beberapa hal sederhana:

Siapa yang berhenti?
Mengapa ia berhenti?
Siapa calon penggantinya?
Berapa perolehan suaranya pada Pemilu terakhir?Apakah berasal dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama?
Apakah masih memenuhi syarat?
Dan bagaimana proses verifikasinya dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari literasi kepemiluan.

PAW bukan sekadar proses mengisi kursi yang kosong, di dalamnya terdapat rangkaian tahapan yang menghubungkan hasil Pemilu, partai politik, lembaga legislatif, KPU dan masyarakat.

Dengan memahami mekanismenya, masyarakat tidak hanya mengetahui siapa yang menggantikan seorang anggota legislatif, tetapi juga memahami mengapa orang tersebut dapat menjadi calon pengganti dan bagaimana prosesnya ditentukan berdasarkan aturan.

Inilah bagian penting dari literasi kepemiluan, memahami bahwa demokrasi tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Setelah suara diberikan dan hasil ditetapkan, masih ada berbagai proses yang harus berjalan sesuai aturan, termasuk ketika terjadi Pergantian Antarwaktu.

Penulis: Yusri Razali | Editor: Redaksi

Posting Komentar

☕ TRAKTIR KOPI ☕
Apresiasi Anda, semangat Siribee.com untuk terus menghadirkan karya bermakna.
« KLIK DISINI»
Satu Tahun Siribee.com