Bukan Soal Murah atau Mahal, Begini Taruhan di Balik Pilkada
Siribee.com » Perdebatan tentang cara memilih kepala daerah kembali mengemuka. Pilihannya mengerucut pada dua model, tetap mempertahankan Pilkada langsung atau mengembalikan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota kepada DPRD.
Keduanya memiliki kelebihan dan persoalan masing-masing. Oleh karena itu, membandingkannya tidak cukup hanya dengan pertanyaan mana yang lebih murah. Yang lebih penting adalah melihat siapa yang memegang kendali, dari mana legitimasi diperoleh, bagaimana kandidat disaring, serta seberapa kuat masyarakat dapat mengawasi kekuasaan setelah proses pemilihan selesai.
Dalam Pilkada langsung, sumber mandat berada pada pemilih. Masyarakat menentukan sendiri kandidat yang dianggap paling layak memimpin suatu daerah. Hubungan antara pemilih dan kepala daerah juga lebih langsung, seorang kandidat harus meyakinkan masyarakat, bukan hanya partai atau anggota DPRD.
Kelebihan ini membuat Pilkada langsung memiliki legitimasi elektoral yang kuat, kepala daerah dapat mengatakan bahwa mandat kepemimpinannya diberikan langsung oleh warga melalui pemungutan suara.
Tetapi konsekuensinya juga besar, untuk mendapatkan dukungan ratusan ribu bahkan jutaan pemilih, kandidat membutuhkan mesin politik, kampanye, relawan dan biaya yang tidak sedikit. Kompetisi yang luas juga membuka peluang munculnya politik uang, polarisasi, kampanye negatif serta penggunaan identitas untuk menarik dukungan.
Di sisi lain, pemilihan melalui DPRD memangkas tahapan pemungutan suara langsung oleh masyarakat, secara administratif prosesnya dapat lebih sederhana dan biaya penyelenggaraan berpotensi lebih rendah.
Kandidat juga tidak perlu berkompetisi secara langsung untuk mendapatkan suara seluruh pemilih Partai politik dan DPRD memiliki peran lebih besar dalam menentukan siapa yang dianggap layak memimpin daerah.
Di titik ini, sistem tersebut memiliki kelebihan sekaligus risiko. Kelebihannya proses seleksi dapat lebih terfokus. Partai politik secara teori memiliki kesempatan menilai rekam jejak, kapasitas dan pengalaman kandidat sebelum memberikan dukungan.
Namun, kekuasaan memilih yang terkonsentrasi pada DPRD juga menimbulkan pertanyaan. Jika dalam Pilkada langsung kandidat harus meyakinkan masyarakat, dalam pemilihan melalui DPRD kandidat harus mendapatkan dukungan politik di dalam lembaga perwakilan tersebut.
Pertanyaannya kemudian berubah, apakah proses tersebut akan lebih rasional dan berbasis kapasitas, atau justru membuka ruang transaksi politik yang lebih sulit dilihat masyarakat?
Inilah salah satu perbedaan paling penting antara kedua sistem. Pilkada langsung menyebarkan risiko politik ke ruang publik yang sangat luas. Semua pemilih terlibat, sehingga prosesnya lebih terbuka tetapi sekaligus lebih mahal dan lebih sulit dikendalikan.
Pemilihan melalui DPRD memusatkan proses pada lembaga perwakilan, prosesnya bisa lebih sederhana dan terukur, tetapi tuntutan transparansi menjadi jauh lebih besar karena keputusan berada di tangan jumlah orang yang jauh lebih sedikit.
Dari sisi partai politik, perbedaannya juga jelas. Dalam Pilkada langsung, partai tetap penting sebagai pengusung dan mesin politik, tetapi kandidat harus mendapatkan suara masyarakat. Sedangkan pada sistem DPRD, posisi partai menjadi jauh lebih menentukan karena proses pemilihan berlangsung melalui lembaga politik tersebut.
Hal ini dapat memperkuat fungsi partai sebagai tempat kaderisasi dan rekrutmen pemimpin daerah. Tetapi jika mekanisme internal partai tidak transparan, dominasi elite juga berpotensi semakin besar.
Ada pula persoalan akuntabilitas, kepala daerah hasil Pilkada langsung memiliki hubungan elektoral langsung dengan masyarakat, ia tahu bahwa pada pemilihan berikutnya kinerjanya akan menjadi salah satu pertimbangan pemilih.
Sementara dalam sistem DPRD, hubungan politik antara kepala daerah dan lembaga perwakilan menjadi lebih penting. Itu dapat memperkuat fungsi DPRD sebagai pengawas pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan batas yang jelas agar hubungan politik tersebut tidak berubah menjadi hubungan transaksional.
Karena itu, sulit mengatakan salah satu sistem sepenuhnya lebih baik.
Pilkada langsung lebih kuat dalam hal keterlibatan masyarakat dan mandat langsung, tetapi menghadapi persoalan biaya serta kualitas kompetisi. Pemilihan melalui DPRD berpotensi lebih efisien dan memperkuat peran partai serta lembaga perwakilan, tetapi menghadapi tantangan transparansi dan risiko konsentrasi kekuasaan politik.
Keduanya juga sama-sama membutuhkan penyelenggara, partai politik, kandidat dan lembaga pengawas yang berintegritas. Sistem yang baik di atas kertas tetap dapat bermasalah jika pelakunya tidak memiliki komitmen terhadap demokrasi.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada pilihan “rakyat atau DPRD”, yang lebih penting adalah bagaimana memastikan siapa pun yang memilih, prosesnya terbuka, kandidatnya berkualitas, pembiayaannya dapat diawasi dan hasilnya menghasilkan pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi pembahasan mengenai desain pemilihan, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa perubahan mekanisme harus tetap ditempatkan dalam tujuan demokrasi.
Masa non-tahapan Pilkada dapat menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi tanpa tekanan kontestasi. Pilkada langsung dapat diperbaiki jika masalahnya ada pada biaya dan integritas kompetisi. Pemilihan melalui DPRD juga hanya layak dipertimbangkan jika mampu menghadirkan proses yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang mencoblos. Persoalannya adalah siapa yang memegang kendali atas lahirnya kekuasaan dan seberapa kuat masyarakat dapat memastikan kekuasaan tersebut digunakan untuk kepentingan publik.
Jika sistem berubah tetapi politik transaksional tetap hidup, masalahnya hanya berpindah tempat. Jika sistem tetap tetapi kelemahannya terus dibiarkan, demokrasi juga tidak akan banyak berubah.

Posting Komentar