Bagaimana PKPU Dibuat? Dari Rancangan hingga Menjadi Aturan Pemilu

Daftar Isi

Siribee.com » Ketika sebuah Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terbit, masyarakat biasanya langsung melihat pasal-pasal yang mengatur apa yang boleh, wajib atau dilarang dalam penyelenggaraan pemilu.

Tidak banyak yang mengetahui bahwa sebelum sebuah PKPU sampai ke tangan penyelenggara di daerah, ada proses panjang yang harus dilalui.

Siapa yang menyusun PKPU? Dari mana kebutuhan pengaturannya berasal? Siapa yang dapat memberikan masukan? Dan kapan sebuah rancangan akhirnya berubah menjadi aturan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dipahami. PKPU bukan sekadar dokumen administratif KPU. Peraturan ini menjadi salah satu instrumen untuk menerjemahkan ketentuan undang-undang ke dalam aturan teknis yang dapat dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.

Pembentukan PKPU pada dasarnya dimulai dari kebutuhan hukum. KPU terlebih dahulu mengidentifikasi persoalan atau kebutuhan dalam penyelenggaraan pemilu yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.

Gambaran mengenai tahap perencanaan ini dapat dilihat dalam Keputusan KPU Nomor 137 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Rancangan PKPU Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 5 Februari 2025 dan berstatus berlaku.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa pembentukan PKPU bukan proses yang muncul secara tiba-tiba. Ada tahap perencanaan yang mendahuluinya.

Perencanaan ini penting agar setiap rancangan peraturan memiliki alasan yang jelas. Persoalan apa yang hendak diselesaikan? Apa dasar kewenangan KPU? Apakah persoalan tersebut memang membutuhkan pengaturan melalui PKPU?

Sederhananya, sebuah PKPU idealnya lahir dari kebutuhan hukum dan penyelenggaraan, bukan hanya karena kebutuhan administratif.

Setelah kebutuhan pengaturan ditentukan, proses masuk ke tahap penyusunan rancangan. Pada tahap ini, kebutuhan teknis penyelenggaraan diterjemahkan menjadi rumusan norma yang lebih konkret.

Penyusunan PKPU tidak bisa dilepaskan dari hierarki peraturan perundang-undangan. KPU memang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dalam lingkup tugas dan kewenangannya. Namun, kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.

Artinya, PKPU bukan aturan yang berdiri sendiri, isi dan materi yang diatur harus memiliki dasar hukum serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berada di atasnya.

Contohnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam JDIH KPU, peraturan tersebut tercatat sebagai salah satu PKPU yang ditetapkan pada 2026.

Kehadiran peraturan perubahan juga menunjukkan bahwa regulasi pemilu dapat berkembang mengikuti kebutuhan penyelenggaraan, aturan yang sudah ada tidak selalu berhenti pada bentuk awalnya. Jika terdapat kebutuhan untuk memperbaiki atau menyesuaikannya, perubahan dapat dilakukan melalui mekanisme pembentukan peraturan.

Pembentukan peraturan juga membutuhkan ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan masukan.

Hal ini masuk akal, pemilu tidak berlangsung dalam ruang yang seragam, kondisi di tingkat pusat belum tentu sama dengan keadaan di provinsi, kabupaten/kota, bahkan di TPS.

Sebuah ketentuan yang terlihat sederhana ketika dirancang di tingkat pusat bisa saja menimbulkan persoalan ketika diterapkan di lapangan.

Masukan dari berbagai pihak dapat membantu menemukan persoalan yang sebelumnya belum terlihat, masukan juga dapat memperjelas rumusan atau menunjukkan ketentuan yang berpotensi sulit diterapkan.

Namun, partisipasi publik bukan berarti semua usulan otomatis masuk ke dalam PKPU, setiap masukan tetap harus dilihat dari dasar hukum, kewenangan KPU, kebutuhan penyelenggaraan, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

Di titik ini, pembentukan regulasi harus menjaga dua hal sekaligus, membuka ruang partisipasi dan tetap memberikan kepastian hukum.

Setelah rancangan disusun dan dibahas, terdapat proses pengharmonisasian, salah satu tujuannya adalah memastikan rancangan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan konflik antar-norma.

Tahap ini penting karena aturan pemilu tidak berdiri sendirian, ia berkaitan dengan berbagai peraturan lain yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Contohnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PKPU tersebut mengatur secara teknis proses penggantian antarwaktu atau PAW dan menggantikan ketentuan sebelumnya. JDIH KPU mencatat peraturan tersebut ditetapkan pada 11 November 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 19 November 2025.

Dari sini terlihat bahwa penerbitan sebuah aturan baru tidak hanya berbicara tentang norma yang baru dibuat, ada pula hubungan dengan aturan sebelumnya, mana yang tetap berlaku, mana yang diubah, dan mana yang dicabut.

Semua hubungan tersebut perlu diperiksa agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan.

Rancangan PKPU belum sama dengan PKPU yang sudah berlaku.

Sebuah PKPU harus melalui tahapan penetapan dan pengundangan sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Setelah diundangkan, masyarakat dapat mengetahui bahwa peraturan tersebut telah menjadi bagian dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan mengenai mulai berlakunya.

Contohnya dapat dilihat pada PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dokumen resminya mencantumkan perintah pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Hal sederhana ini sering kali luput dari perhatian. Dokumen yang masih berupa rancangan, bahan pembahasan, atau konsep tidak dapat diperlakukan sama dengan PKPU yang telah ditetapkan dan diundangkan.

Masyarakat perlu melihat status sebuah dokumen sebelum menjadikannya dasar untuk memahami aturan pemilu.

Bagi masyarakat awam, proses pembentukan PKPU mungkin terdengar rumit. Padahal, memahami proses tersebut dapat membantu masyarakat membaca aturan pemilu dengan lebih kritis.

Ketika menemukan sebuah PKPU, ada setidaknya empat pertanyaan sederhana yang bisa diajukan.

Apa dasar hukumnya? Persoalan apa yang hendak diatur? Bagaimana aturan tersebut dibentuk? Dan kapan aturan itu mulai berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membantu masyarakat membedakan antara pendapat, rancangan, keputusan administratif, dan norma hukum yang benar-benar berlaku.

Pada akhirnya, kualitas sebuah PKPU tidak ditentukan oleh banyaknya pasal yang dibuat, yang lebih penting adalah apakah peraturan tersebut memiliki dasar kewenangan yang jelas, disusun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan kepastian hukum, dan dapat diterapkan di lapangan.

Pemilu membutuhkan aturan yang jelas sebab setiap norma pada akhirnya bersentuhan dengan hak warga negara.

Di tingkat pusat, PKPU mungkin terlihat sebagai kumpulan pasal dan ayat, di lapangan, aturan yang sama menjadi pedoman bagi penyelenggara, peserta pemilu, pengawas, dan masyarakat.

Memahami bagaimana PKPU dibuat sama pentingnya dengan memahami isi PKPU itu sendiri.

Sebuah aturan pemilu tidak berhenti pada saat ia selesai ditulis, ia harus berangkat dari kebutuhan hukum, disusun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, diuji secara cermat, kemudian ditetapkan dan diundangkan agar dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilu.

| Penulis: Redaksi

1 komentar

Anonim
Anonim
22 September, 2026 16:49 Hapus
Sangat membantu
☕ TRAKTIR KOPI ☕
Apresiasi Anda, semangat Siribee.com untuk terus menghadirkan karya bermakna.
« KLIK DISINI»
Satu Tahun Siribee.com