5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pemilih dan Cara Menghindarinya

Daftar Isi

Siribee.com » Pemilu bukan sekadar datang ke tempat pemungutan suara lalu mencoblos. Di balik satu suara terdapat proses pengambilan keputusan yang membutuhkan informasi, ketelitian dan kesadaran sebagai warga negara.

Pemilih memiliki posisi penting dalam menentukan arah pemerintahan dan kualitas demokrasi. Karena itu, kesalahan yang dilakukan pemilih baik karena kurang informasi, terburu-buru, maupun mudah terpengaruh dapat membuat hak pilih tidak digunakan secara maksimal.

Berikut lima kesalahan yang sering dilakukan pemilih dan bagaimana cara menghindarinya.

1. Tidak Memastikan Terdaftar sebagai Pemilih

Salah satu kesalahan yang sering dianggap sepele adalah tidak memastikan status dan lokasi tempat memilih sebelum hari pemungutan suara.

Padahal, data pemilih berkaitan langsung dengan kesempatan seseorang menggunakan hak pilih. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2029, KPU mengenal tiga kategori daftar pemilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Masing-masing memiliki ketentuan berbeda dalam menggunakan hak pilih.

Masalahnya, sebagian orang baru menyadari persoalan administrasi ketika sudah berada di TPS. Ada yang ternyata terdaftar di TPS berbeda, pindah domisili tetapi belum memahami mekanisme pindah memilih, atau tidak mengetahui dokumen yang perlu dibawa.

Yang perlu dilakukan, jangan menunggu hari pemungutan suara. Pemilih sebaiknya memeriksa status kepemiluan, lokasi TPS, serta ketentuan yang berlaku melalui kanal resmi KPU ketika tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung.

Kebiasaan sederhana ini penting karena hak memilih tidak hanya membutuhkan kemauan untuk datang ke TPS, tetapi juga kesiapan administratif.

2. Datang ke TPS Tanpa Memahami Cara Menggunakan Surat Suara

Kesalahan berikutnya adalah menganggap proses mencoblos selalu sederhana sehingga tidak perlu memahami tata cara pemberian suara.

Dalam Pemilu 2024, KPU menjelaskan bahwa pemberian suara dilakukan dengan mencoblos surat suara sesuai ketentuan yang berlaku. KPU juga mengatur tata cara dan dokumen yang perlu dibawa pemilih ke TPS.

Persoalan dapat muncul ketika pemilih menghadapi beberapa jenis surat suara sekaligus. Ketidaktahuan mengenai cara memberikan suara dapat meningkatkan risiko surat suara tidak sah.

Karena itu, pemilih sebaiknya memahami terlebih dahulu jenis pemilihan yang diikuti, peserta yang tersedia di daerah pemilihannya, serta tata cara pencoblosan yang ditetapkan penyelenggara.

Jangan menjadikan bilik suara sebagai tempat pertama untuk belajar.

Informasi mengenai tata cara memilih sebaiknya dipelajari sebelum datang ke TPS. Dengan begitu, pemilih dapat mengambil keputusan dengan lebih tenang dan mengurangi kemungkinan melakukan kesalahan teknis.

3. Memilih karena Hoaks, Popularitas, atau Ikut-ikutan

Kesalahan pemilih tidak selalu berbentuk kesalahan administratif. Ada pula kesalahan dalam proses mengambil keputusan politik.

Media sosial membuat informasi politik dapat menyebar dalam hitungan detik. Persoalannya, tidak semua informasi yang beredar benar. Informasi palsu, potongan video tanpa konteks, narasi provokatif, hingga klaim yang tidak memiliki sumber dapat membentuk persepsi pemilih.

Bawaslu juga menempatkan disinformasi dan hoaks sebagai salah satu risiko yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat dalam Pemilu. Dalam publikasi mengenai risiko kecurangan Pemilu, Bawaslu mencatat penggunaan media sosial untuk menyebarkan disinformasi atau hoaks dapat memengaruhi opini publik terhadap kandidat atau partai politik.

Di sisi lain, popularitas juga tidak selalu identik dengan kapasitas.

Seorang calon bisa sangat dikenal, sering muncul di media sosial, atau memiliki banyak pengikut, tetapi kondisi tersebut belum tentu menggambarkan rekam jejak, integritas, kemampuan, maupun program yang ditawarkan.

Cara menghindarinya: biasakan memeriksa informasi dari sumber resmi dan membandingkan informasi dari beberapa sumber yang kredibel. Jangan mengambil keputusan hanya karena sebuah konten memiliki banyak tayangan, komentar, atau dibagikan berkali-kali.

Dalam demokrasi, suara yang bebas seharusnya lahir dari pertimbangan, bukan sekadar pengaruh.

4. Membiarkan Politik Uang Memengaruhi Pilihan

Politik uang merupakan salah satu persoalan serius dalam demokrasi karena dapat mengubah hubungan antara pemilih dan peserta pemilu menjadi hubungan transaksional.

Bentuknya tidak selalu berupa uang tunai. Imbalan dapat berupa barang, fasilitas, atau keuntungan tertentu yang diberikan atau dijanjikan untuk memengaruhi pilihan politik.

Bawaslu berulang kali mengingatkan bahwa politik uang dapat merusak integritas Pemilu. Dalam penjelasan Bawaslu, pemberian atau janji uang maupun materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih merupakan praktik yang dilarang dalam ketentuan Pemilu.

Masalah politik uang bukan hanya soal apakah seorang pemilih menerima sejumlah uang. Dampaknya jauh lebih panjang.

Ketika pilihan politik dibentuk oleh transaksi, pertanyaan mengenai kapasitas, integritas, rekam jejak, dan program calon dapat tersingkir. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas pemimpin yang dihasilkan melalui pemilu.

Karena itu, pemilih perlu melihat suara sebagai hak politik yang tidak seharusnya dipertukarkan dengan keuntungan sesaat.

Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme pelaporan kepada pengawas Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Tidak Memikirkan Rekam Jejak dan Dampak Pilihan

Kesalahan terakhir adalah memilih tanpa mempertimbangkan rekam jejak dan konsekuensi dari pilihan tersebut.

Pemilu sering kali dipahami hanya sebagai momentum memilih siapa yang akan memperoleh jabatan. Padahal, pilihan politik memiliki konsekuensi terhadap kebijakan publik dan kehidupan masyarakat setelah pemungutan suara selesai.

Karena itu, pemilih sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang saya suka?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

  • Apa rekam jejak calon atau peserta pemilu
  • Apa gagasan dan program yang ditawarkan
  • Apakah program tersebut realistis?
  • Bagaimana integritas dan kapasitasnya?
  • Bagaimana sikapnya terhadap kepentingan masyarakat?
  • Apakah informasi mengenai dirinya berasal dari sumber yang dapat dipercaya?

Pendekatan seperti ini membuat pemilih tidak sekadar menjadi penerima informasi politik, tetapi menjadi pihak yang aktif mengevaluasi informasi sebelum menentukan pilihan.

Menjadi Pemilih yang Tidak Mudah Terpengaruh

Lima kesalahan tersebut sebenarnya memiliki satu akar persoalan yang sama: kurangnya persiapan pemilih.

Persiapan itu bukan hanya memastikan nama terdaftar dalam daftar pemilih. Pemilih juga perlu mempersiapkan pengetahuan, memeriksa informasi, memahami tata cara memilih, serta mengenali peserta pemilu sebelum berada di TPS.

Pemilu yang berkualitas memang membutuhkan penyelenggara yang profesional dan peserta pemilu yang berintegritas. Namun kualitas pemilu juga sangat dipengaruhi oleh kualitas pemilih.

Pemilih yang tidak memeriksa informasi lebih mudah terpengaruh hoaks. Pemilih yang tidak memahami prosedur lebih berisiko melakukan kesalahan di TPS. Sementara pemilih yang mengabaikan rekam jejak calon lebih mudah menentukan pilihan berdasarkan popularitas atau tekanan lingkungan.

Sebaliknya, pemilih yang memiliki literasi kepemiluan akan lebih mampu menggunakan hak pilihnya secara sadar.

Datang ke TPS adalah bentuk partisipasi. Tetapi datang dengan pengetahuan dan kesadaran adalah bentuk partisipasi demokratis yang lebih bermakna.

Untuk menghadapi Pemilu 2029, kebiasaan tersebut sebaiknya dibangun jauh sebelum tahapan pemungutan suara. Literasi pemilu bukan sesuatu yang baru dibutuhkan ketika masa kampanye dimulai. Masyarakat justru perlu membangun kebiasaan memeriksa informasi, memahami aturan, dan mengenali isu publik sejak jauh hari.

Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilih yang hadir di TPS, tetapi juga pemilih yang mampu menentukan pilihannya secara bebas, rasional, dan bertanggung jawab.

| Editor: Redaksi

Posting Komentar