Kebebasan Berpendapat dalam Demokrasi: Hak dan Batasannya

Daftar Isi

Oleh: Yusri Razali *)

Siribee.com » Kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Tanpa kebebasan menyampaikan kritik, mempertanyakan kebijakan, menyampaikan keberatan, atau menawarkan gagasan yang berbeda, demokrasi mudah berubah menjadi sekadar prosedur pergantian kekuasaan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Di Indonesia, kebebasan berpendapat bukan sekadar nilai politik, melainkan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Namun, kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat mengatakan atau menyebarkan apa pun tanpa konsekuensi. Konstitusi sendiri memberikan batas. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan dalam menjalankan hak serta kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak orang lain serta memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Di sinilah persoalan kebebasan berpendapat menjadi penting, di mana batas antara kritik yang dilindungi dan ekspresi yang dapat dikenai pembatasan hukum?

Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional

Kebebasan menyampaikan pendapat memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain UUD 1945, hak tersebut juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 23 memberikan hak kepada setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak ataupun elektronik, dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. UU tersebut hingga kini berstatus berlaku.

Artinya, negara pada dasarnya tidak boleh memandang kritik sebagai ancaman hanya karena kritik tersebut keras atau tidak menyenangkan.

Dalam demokrasi, kritik justru mempunyai fungsi pengawasan. Kebijakan pemerintah, keputusan pejabat publik, tindakan lembaga negara, maupun proses politik memang harus dapat diperiksa dan diperdebatkan oleh masyarakat.

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik. Sebaliknya, demokrasi membutuhkan ruang agar kritik dapat muncul secara terbuka.

Kritik terhadap pemerintah bukan otomatis pencemaran nama baik

Perbedaan antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap kehormatan pribadi menjadi sangat penting.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik dalam konteks Pasal 27A UU ITE merupakan bentuk pengawasan, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, penerapan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE harus memperhatikan bahwa objek perlindungannya adalah individu atau orang perseorangan.

Putusan tersebut juga mempersempit makna frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE. Mahkamah menyatakan ketentuan itu tidak berlaku apabila pihak yang menjadi sasaran adalah lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan serta kelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu.

Konsekuensinya penting bagi kehidupan demokrasi.

Masyarakat tetap dapat mengkritik pemerintah atau sebuah lembaga atas kebijakan dan kinerjanya. Kritik terhadap lembaga negara tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27A UU ITE.

Tetapi situasinya berbeda ketika seseorang secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik individu dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu.

Di titik itulah kritik dapat memasuki wilayah hukum pidana.

Kritik, opini, tuduhan dan fitnah tidak sama

Salah satu persoalan dalam ruang publik digital adalah sering tercampurnya antara pendapat, kritik, fakta, tuduhan dan penghinaan.

Misalnya: "Saya menilai kebijakan tersebut tidak tepat karena merugikan masyarakat."

Pernyataan tersebut pada dasarnya merupakan penilaian atau opini.

Berbeda dengan: "Pejabat X melakukan korupsi."

Kalimat kedua merupakan tuduhan mengenai suatu perbuatan tertentu. Karena menyangkut fakta yang dapat diverifikasi dan berpotensi merusak nama baik seseorang, konsekuensi hukumnya berbeda.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara mengatakan "saya menilai kebijakan ini buruk" dengan "orang ini melakukan tindak pidana".

Yang pertama berada dalam ruang kritik atau opini. Yang kedua merupakan tuduhan faktual yang harus mempunyai dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan berarti kritik harus selalu lunak. Kritik boleh keras. Yang menjadi persoalan adalah apakah kritik tersebut ditujukan pada kebijakan dan tindakan dalam kepentingan publik atau berubah menjadi serangan pribadi dan tuduhan yang merendahkan kehormatan seseorang.

Batas kebebasan berpendapat di ruang digital

Perkembangan media sosial membuat persoalan kebebasan berpendapat semakin kompleks.

Dulu sebuah pernyataan mungkin hanya didengar oleh puluhan orang dalam sebuah pertemuan. Sekarang satu unggahan dapat menyebar kepada jutaan pengguna dalam hitungan jam.

Karena itu, kebebasan berekspresi di internet tetap berada dalam kerangka hukum.

UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE antara lain mengatur ketentuan mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik dan penyebaran informasi yang mengandung kebencian. Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan tafsir konstitusional yang mempersempit penerapan sejumlah ketentuan tersebut.

Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan bahwa ketentuan mengenai ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE harus dimaknai secara lebih spesifik, antara lain berkaitan dengan penyebaran kebencian berdasarkan identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

Ini penting karena tidak semua pernyataan yang kasar, kontroversial atau tidak disukai otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana ujaran kebencian.

Hukum pidana membutuhkan unsur-unsur yang harus dibuktikan.

KUHP Nasional juga mengatur pencemaran

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). UU tersebut menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama dan saat ini berstatus berlaku, dengan perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam KUHP Nasional, pencemaran nama baik diatur antara lain dalam Pasal 433. 

Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Ancaman pidananya paling lama sembilan bulan atau denda kategori II untuk bentuk pencemaran sebagaimana dimaksud ayat (1).

Namun, penerapan pasal tersebut tidak boleh dilepaskan dari konteksnya. Hukum pidana bukan instrumen untuk membungkam setiap kritik.

Justru karena kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, pembatasannya harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, serta diterapkan secara proporsional.

Demonstrasi juga bagian dari kebebasan berpendapat

Kebebasan berpendapat tidak hanya berlangsung di media sosial. Demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas juga merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diakui hukum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. UU tersebut masih berstatus berlaku.

UU 9/1998 menempatkan penyampaian pendapat sebagai bagian dari hak warga negara sekaligus mengatur tanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum meliputi unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas. Untuk penyampaian pendapat di muka umum, UU tersebut juga mengatur mekanisme pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian.

Dengan demikian, demonstrasi bukan sesuatu yang pada dasarnya dilarang. Yang diatur adalah bagaimana hak tersebut dilaksanakan agar tetap menghormati hak orang lain, keamanan, ketertiban dan ketentuan hukum.

Hak berpendapat selalu datang bersama tanggung jawab

Di sinilah prinsip penting demokrasi bekerja, hak tidak berdiri sendiri.

Pasal 28J UUD 1945 menegaskan kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. Pembatasan terhadap hak dan kebebasan dapat dilakukan berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang dibenarkan konstitusi.

Prinsip tersebut bukan berarti pemerintah bebas membatasi pendapat masyarakat sesuka hati.

Sebaliknya, negara juga harus dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas ketika melakukan pembatasan.

Dengan kata lain, terdapat dua sisi yang harus dijaga secara bersamaan:

Pertama, masyarakat harus bebas menyampaikan kritik. Kedua, negara harus memastikan kebebasan tersebut tidak digunakan untuk melanggar hak orang lain atau melakukan perbuatan yang memang dilarang hukum.

Keseimbangan inilah yang menjadi inti demokrasi konstitusional.

Kritik terhadap pejabat publik memiliki kepentingan publik

Dalam praktik demokrasi, pejabat publik dan penyelenggara negara memang menjadi pihak yang paling sering mendapatkan kritik.

Hal tersebut wajar, keputusan seorang pejabat yang menggunakan kewenangan publik memiliki dampak terhadap masyarakat. Karena itu, kebijakan dan tindakannya harus terbuka terhadap pengawasan publik.

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperkuat prinsip bahwa kritik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan bentuk pengawasan, koreksi dan saran.

Namun, posisi pejabat publik bukan berarti mereka kehilangan seluruh perlindungan atas kehormatan pribadi.

Yang harus dibedakan adalah kritik terhadap kapasitas, kebijakan atau tindakan dalam jabatan dengan serangan terhadap kehidupan pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan kepentingan publik.

Demokrasi membutuhkan pejabat yang siap dikritik. Tetapi demokrasi juga membutuhkan masyarakat yang mampu membedakan kritik berbasis kepentingan publik dengan serangan personal.

Pers mempunyai ruang perlindungan tersendiri

Kebebasan berpendapat juga berkaitan erat dengan kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. UU Pers juga mengenal mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab pers terhadap masyarakat.

Karena itu, ketika masyarakat merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, penyelesaian tidak serta-merta harus diarahkan ke ranah pidana.

Dalam ekosistem pers terdapat mekanisme jurnalistik yang memang dirancang untuk mengoreksi pemberitaan dan memberikan ruang kepada pihak yang dirugikan.

Prinsip ini penting untuk menjaga dua hal sekaligus: kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap masyarakat.

Demokrasi membutuhkan keberanian untuk berbicara dan kedewasaan untuk mendengar

Persoalan kebebasan berpendapat pada akhirnya bukan hanya persoalan apakah seseorang boleh berbicara.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah sebuah masyarakat mampu menciptakan ruang di mana perbedaan pendapat dapat berlangsung tanpa berubah menjadi kekerasan, intimidasi, penghinaan atau pembungkaman.

Demokrasi tidak membutuhkan masyarakat yang selalu sepakat. Demokrasi justru membutuhkan masyarakat yang mampu berbeda pendapat.

Karena itu, kritik terhadap pemerintah harus dilindungi. Kritik terhadap kebijakan harus diberi ruang. Perbedaan pilihan politik harus dihormati. Media harus dapat melakukan kontrol terhadap kekuasaan.

Tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga harus memahami bahwa kebebasan berbicara bukan hak untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar, menghasut kebencian berdasarkan identitas tertentu, atau menyerang kehormatan orang lain.

Kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa batas. Tetapi pembatasan kebebasan juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membungkam kritik.

Garis batasnya harus ditentukan oleh konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan, prinsip hak asasi manusia dan penerapan hukum yang proporsional.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari seberapa bebas masyarakat berbicara. Kualitas demokrasi juga terlihat dari seberapa kuat negara melindungi hak untuk berbeda pendapat dan seberapa dewasa masyarakat menggunakan kebebasan tersebut.

Di situlah kebebasan berpendapat menemukan maknanya, bukan sekadar hak untuk berbicara, tetapi bagian dari mekanisme masyarakat untuk mengawasi kekuasaan, mengoreksi kebijakan dan ikut menentukan arah kehidupan bernegara.

Penulis *) PENULIS adalah Komisioner KIP Kota Banda Aceh

Posting Komentar