Tahapan Rekrutmen Anggota KPU RI: Dari Timsel hingga 7 Nama Terpilih
Proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berlangsung melalui sejumlah tahapan yang melibatkan Tim Seleksi (Timsel), Presiden, dan DPR. Proses tersebut dimulai dari pembentukan Timsel hingga akhirnya ditetapkan tujuh anggota KPU RI.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pertama dimulai ketika Presiden membentuk Timsel. Tim inilah yang bertugas melakukan penyaringan awal calon anggota KPU.
Presiden Membentuk Tim Seleksi
Timsel anggota KPU RI berjumlah paling banyak 11 orang. Komposisinya terdiri atas tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi dan empat orang unsur masyarakat. Komposisi tersebut memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Anggota Timsel harus memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik, kredibilitas dan integritas, memahami persoalan Pemilu serta memiliki kemampuan melakukan rekrutmen dan seleksi.
Mereka juga harus berpendidikan paling rendah S1 dan berusia minimal 40 tahun. Anggota Timsel dilarang mencalonkan diri sebagai anggota KPU.
Pembentukan Timsel ditetapkan melalui Keputusan Presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Seleksi Dimulai dari Pendaftaran
Setelah terbentuk, Timsel membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU melalui media massa nasional.
Selanjutnya dilakukan penelitian administrasi terhadap para pendaftar. Calon yang memenuhi persyaratan kemudian mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi.
Materi seleksi tertulis mencakup Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian.
Masyarakat Dilibatkan
Tahapan berikutnya memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan.
Nama-nama bakal calon yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi diumumkan melalui media massa nasional untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Setelah itu, Timsel melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilu. Tanggapan masyarakat yang masuk juga menjadi bagian yang diklarifikasi oleh Timsel.
Timsel Menetapkan 14 Nama
Setelah seluruh tahapan selesai, Timsel menetapkan 14 nama calon anggota KPU RI melalui rapat pleno.
Ke-14 nama tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden. Seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan secara objektif paling lama tiga bulan sejak Timsel terbentuk. Timsel juga melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR.
Presiden Mengajukan 14 Calon ke DPR
Setelah menerima hasil Timsel, Presiden mengajukan 14 nama calon anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 hari sejak berkas calon diterima.
Selanjutnya, proses seleksi beralih ke DPR.
DPR Memilih 7 Nama
DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon. Proses pemilihan dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak berkas calon diterima dari Presiden.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, DPR menetapkan tujuh nama berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 calon tersebut.
Jika calon yang terpilih kurang dari tujuh orang, UU mengatur mekanisme pengajuan kembali oleh Presiden.
Presiden Mengesahkan 7 Anggota KPU
Tahap terakhir adalah pengesahan oleh Presiden.
Setelah DPR menyampaikan nama calon anggota KPU terpilih, Presiden mengesahkannya paling lambat lima hari kerja sejak menerima nama tersebut. Pengesahan dilakukan melalui Keputusan Presiden.
Dengan pengesahan itu, rangkaian rekrutmen anggota KPU RI selesai dan tujuh nama resmi menjadi anggota KPU.
Dengan demikian, secara sederhana skema rekrutmen anggota KPU RI adalah:
- Presiden membentuk Timsel
- Pendaftaran
- Seleksi administrasi
- Tes tertulis
- Tes psikologi
- Tanggapan masyarakat
- Tes kesehatan dan wawancara
- Timsel menetapkan 14 calon
- Presiden mengajukan ke DPR
- DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan
- DPR memilih 7 nama
- Presiden mengesahkan.
Proses tersebut menempatkan Timsel sebagai pintu awal penyaringan, DPR sebagai lembaga yang memilih tujuh calon melalui uji kelayakan dan kepatutan, sementara Presiden menjadi pihak yang membentuk Timsel sekaligus mengesahkan anggota KPU terpilih.
Bagi publik, tahapan ini menjadi penting untuk dipahami karena kualitas penyelenggara Pemilu tidak hanya ditentukan pada saat Pemilu berlangsung, tetapi juga sejak proses mencari dan memilih orang-orang yang akan menjadi penyelenggara Pemilu.

Posting Komentar