Keterwakilan Perempuan 30 Persen di KPU: Antara Afirmasi dan Meritokrasi

Daftar Isi

JAKARTA - Pemerintah menilai upaya meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu perlu berjalan beriringan dengan prinsip meritokrasi. Target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak semestinya mengesampingkan kompetensi, integritas, independensi dan profesionalitas calon penyelenggara pemilu.

Pandangan tersebut disampaikan pemerintah dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 18 Agustus 2026.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden atau pemerintah.

Sebagaimana dirilis situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id), keterangan pemerintah disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.

Pemerintah menjelaskan bahwa penggunaan frasa “memperhatikan” dalam ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan afirmasi dan persyaratan kualifikasi.

Menurut pemerintah, keterwakilan perempuan tetap harus menjadi bagian penting dalam proses seleksi. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh membuat standar kompetensi dan kualitas calon penyelenggara pemilu menjadi terabaikan.

Dalam keterangannya, pemerintah menempatkan keterwakilan perempuan bersama sejumlah persyaratan utama, yakni kompetensi, integritas, independensi dan profesionalitas.

Afirmasi Bukan Pengganti Meritokrasi

Pemerintah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 74/PUU-XI/2013. Dalam pandangan pemerintah, frasa “memperhatikan” tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban mutlak untuk menghasilkan komposisi perempuan tepat 30 persen. Namun, frasa tersebut juga tidak berarti keterwakilan perempuan dapat diabaikan begitu saja.

Pemerintah berpandangan bahwa kebijakan afirmasi dapat menjadi mekanisme korektif dalam proses seleksi. Salah satu bentuknya adalah memberikan prioritas kepada calon perempuan ketika terdapat dua calon dengan kualifikasi yang relatif setara.

Dengan demikian, afirmasi perempuan diposisikan sebagai tie-breaker atau faktor penentu ketika terjadi kesetaraan kualifikasi, bukan sebagai pengganti prinsip merit dalam keseluruhan proses seleksi.

Kesempatan untuk mengikuti proses seleksi, menurut pemerintah, tetap harus terbuka bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan, baik laki-laki maupun perempuan.

Perdebatan Berawal dari Frasa “Memperhatikan”

Perkara yang sedang diuji di MK tersebut diajukan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah aktivis dan praktisi pemilu.

Para pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, khususnya norma yang menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.”

Dalam permohonannya, para pemohon menilai kata “memperhatikan” memiliki kekuatan mengikat yang lebih lemah dibandingkan formulasi seperti “memuat”, “harus terdapat”, atau ketentuan yang secara tegas menetapkan batas minimal.

Para pemohon kemudian meminta MK memberikan tafsir konstitusional agar komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketentuan mengenai keterwakilan perempuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur komposisi keanggotaan KPU di berbagai tingkatan.

Selain itu, ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) mengenai tim seleksi serta Pasal 92 ayat (11) mengenai komposisi keanggotaan Bawaslu.

Mencari Titik Temu antara Afirmasi dan Kualitas

Perdebatan dalam perkara ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka 30 persen. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana memastikan kebijakan afirmasi perempuan dapat diterapkan tanpa menghilangkan prinsip profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Pemerintah menilai keterwakilan perempuan dan meritokrasi bukan dua prinsip yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama selama proses seleksi tetap memberikan kesempatan yang adil sekaligus memastikan calon yang terpilih memenuhi standar kompetensi dan integritas.

Sementara itu, para pemohon menginginkan adanya norma yang lebih kuat agar kebijakan keterwakilan perempuan tidak berhenti pada sebatas kewajiban untuk “memperhatikan”.

Perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pandangan pemerintah maupun argumentasi para pemohon perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses persidangan dan belum dapat dipandang sebagai putusan akhir Mahkamah.

Posting Komentar