PDPB Triwulan II, KIP Banda Aceh Tetapkan 181.172 Pemilih, Pembaruan Data Terus Berlanjut
![]() |
| Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali |
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah pemilih sebanyak 181.172 orang, terdiri atas 86.883 pemilih laki-laki dan 94.289 pemilih perempuan. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB yang berlangsung pada Rabu (1/7).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan pemutakhiran data pemilih merupakan agenda yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan daftar pemilih selalu akurat dan mutakhir, meskipun tidak sedang berlangsung tahapan pemilu maupun pemilihan.
"Pemutakhiran data pemilih tidak berhenti setelah pemilu selesai. Kami terus melakukan pembaruan terhadap data pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan lainnya. Langkah ini penting agar daftar pemilih selalu siap digunakan ketika tahapan pemilu atau pemilihan dimulai," kata Yusri.
Menurutnya, daftar pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Karena itu, KIP Kota Banda Aceh terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, dalam memperoleh data kependudukan terbaru sebagai dasar pemutakhiran.
Yusri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap perubahan data kependudukan agar dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang terus diperbarui, hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi dan penyelenggaraan pemilu menjadi semakin berkualitas serta berintegritas," ujarnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Kecamatan Kuta Alam menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 29.627 orang, disusul Kecamatan Syiah Kuala 24.422 orang dan Kecamatan Baiturrahman 22.989 orang. Sementara Kecamatan Kuta Raja menjadi wilayah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 9.877 orang. Rekapitulasi tersebut mencakup 90 gampong yang tersebar di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
PDPB merupakan amanat regulasi yang dilaksanakan secara berkala sebagai upaya menjaga akurasi data pemilih di luar tahapan pemilu. Data yang telah ditetapkan pada Triwulan II Tahun 2026 akan menjadi dasar pembaruan data pemilih secara berkelanjutan hingga memasuki tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya.

Posting Komentar