KPU Kaji E-Voting untuk Pemilu 2029, DPR Minta Keamanan Data Jadi Prioritas
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mendalami kemungkinan pemanfaatan sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting atau e-voting) pada Pemilu 2029. Penerapan teknologi tersebut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan efektivitas layanan pemilu, khususnya bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Wacana tersebut mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta agar aspek perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama sebelum sistem digital diterapkan dalam proses pemungutan suara.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026), menjelaskan bahwa transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu agenda yang sedang dikaji lembaganya. Dalam pembahasan tersebut, e-voting menjadi salah satu opsi yang berpotensi digunakan untuk melayani pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029.
Meski demikian, penerapan sistem tersebut masih memerlukan landasan hukum yang memadai. Karena itu, realisasinya akan sangat bergantung pada arah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta dukungan dari para pembentuk undang-undang.
Afifuddin menuturkan, kajian mengenai e-voting tidak terlepas dari berbagai evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Pengalaman pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah negara menjadi bahan pembelajaran untuk mencari model pelayanan yang lebih efektif, aman, dan mudah diakses oleh pemilih.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai penerapan e-voting tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, kesiapan teknologi harus berjalan seiring dengan kemampuan negara dalam menjaga keamanan data pemilih.
“Perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama. Selain itu, kesiapan infrastruktur dan kondisi wilayah Indonesia yang beragam juga perlu menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” katanya.
Meski memberi sejumlah catatan, DPR memandang penggunaan e-voting untuk pemilih di luar negeri dapat menjadi langkah awal yang layak dipertimbangkan. Model tersebut dinilai berpotensi mengatasi sejumlah kendala yang selama ini kerap dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, termasuk persoalan logistik dan distribusi layanan pemungutan suara.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga mendorong penyelenggara pemilu untuk mulai menyiapkan berbagai kajian komprehensif terkait pemanfaatan teknologi digital dalam sistem pemungutan suara. Menurutnya, modernisasi kepemiluan perlu dipersiapkan sejak dini agar Indonesia mampu mengikuti perkembangan tata kelola demokrasi global.
Di kalangan pengamat, e-voting dinilai menawarkan sejumlah manfaat, mulai dari efisiensi anggaran, percepatan proses penghitungan suara, hingga kemudahan akses bagi pemilih yang berada jauh dari lokasi pemungutan suara. Namun demikian, keberhasilan sistem tersebut sangat ditentukan oleh tingkat keamanan siber, transparansi mekanisme pengawasan, serta kepercayaan masyarakat terhadap teknologi yang digunakan.
Seiring semakin dekatnya persiapan menuju Pemilu 2029, pembahasan mengenai e-voting diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi sistem kepemiluan nasional. Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu diharapkan dapat memastikan bahwa setiap inovasi yang dihadirkan tetap menjaga prinsip dasar demokrasi, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Posting Komentar