Video Diduga Pernikahan Gubernur Aceh Viral, Begini Aturan Poligami di Indonesia
Banda Aceh - Video yang diduga menampilkan prosesi pernikahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf beredar dan viral di media sosial. Video tersebut memicu spekulasi publik soal kabar Gubernur Aceh menikah lagi.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria yang disebut-sebut mirip Muzakir Manaf berada di sebuah acara pernikahan yang dikabarkan berlangsung di luar negeri. Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Gubernur Aceh maupun Pemerintah Aceh terkait kebenaran video tersebut.
Sejumlah pihak menyebut video itu bukan pernikahan Gubernur Aceh, melainkan acara keluarga. Namun informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi.
Aturan Poligami di Indonesia
Terlepas dari isu yang beredar, praktik poligami di Indonesia diatur ketat oleh hukum. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu wajib mengantongi izin Pengadilan Agama.
Izin tersebut diberikan dengan sejumlah syarat, antara lain persetujuan istri sah, alasan tertentu seperti kondisi kesehatan istri, serta kemampuan suami berlaku adil dan menafkahi keluarga.
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk pejabat publik. Poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administrasi.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.

Posting Komentar