Ketika Tradisi Menjadi Beban: Sunyinya Pernikahan di Aceh

Daftar Isi

Tradisi yang sejatinya memuliakan pernikahan kini justru menjadi beban bagi sebagian pemuda Aceh. Jumlah pernikahan tercatat terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. 

Data Serambi Indonesia edisi Kamis, 22 Januari 2026, menunjukkan angka pernikahan turun dari 45.629 pasangan pada 2019 menjadi 42.212 pada 2020, 41.044 pada 2021, 39.540 pada 2022, 36.133 pada 2023, 33.292 pada 2024 dan pada 2025 jumlah pernikahan hanya 31.663 pasangan. 

Tren ini menandakan semakin banyak pemuda Aceh yang menunda pernikahan di tengah tekanan sosial dan kondisi ekonomi yang kian menantang.

Penurunan terjadi di hampir seluruh Kabupaten/Kota dengan Aceh Utara masih tertinggi 4.148 pernikahan, sementara Sabang di posisi paling rendah, hanya 170 pernikahan. Di saat yang sama, harga emas sebagai mahar menembus Rp 9 juta per mayam, menjadikan simbol komitmen itu terasa jauh dari jangkauan banyak pemuda.

Mahar emas dalam budaya Aceh bukan sekadar formalitas, ia adalah tanda tanggung jawab dan keseriusan. Namun ketika nilai simbolik itu berubah menjadi beban ekonomi, banyak pemuda menunda pernikahan. Mereka bukan menolak komitmen, melainkan berjuang menyeimbangkan tradisi, penghasilan dan kenyataan hidup. Sunyi di sini bukan ketidakpedulian, tetapi keterpaksaan yang halus.

Faktor penurunan angka pernikahan tidak hanya soal harga emas. Beberapa penyebab lain adalah peraturan usia minimal menikah, bencana alam, perubahan pola sosial dan prioritas pendidikan. Banyak generasi muda menunda menikah untuk menstabilkan pekerjaan dan kehidupan mereka. Tradisi yang keras, seperti mahar tinggi, bertabrakan dengan kondisi ekonomi, menciptakan dilema, mengikuti adat atau memulai hidup keluarga.

Agama Islam sebenarnya memberi fleksibilitas. Mahar seharusnya menjadi penghormatan, bukan penghalang. Namun praktik sosial sering mengutamakan nominal tinggi, bukan substansi. Kesenjangan antara nilai simbolik dan realitas ekonomi inilah yang membuat pernikahan di Aceh tampak sunyi, meski niat menikah tetap ada.

Dampaknya luas. Penundaan pernikahan memengaruhi dinamika sosial, kesehatan mental dan perencanaan keluarga. Tekanan datang dari lingkungan, keluarga dan diri sendiri. Fenomena ini menuntut refleksi dari tokoh adat, tokoh agama, keluarga dan pemerintah agar adat tetap relevan tanpa membebani.

Solusi bukan menghapus mahar, tetapi menyesuaikan tradisi dengan realitas ekonomi. Mahar emas dalam satuan gram atau bentuk penghormatan lain bisa menjadi jalan tengah. Yang terpenting, masyarakat perlu memahami bahwa kesiapan menikah diukur dari kematangan, tanggung jawab dan komitmen, bukan sekadar jumlah manyam emas.

Sunyinya pernikahan Aceh adalah alarm. Ia mengingatkan bahwa tradisi yang kaku, dikombinasikan dengan tekanan ekonomi, dapat menunda langkah penting generasi muda. Harga emas mungkin akan terus naik, tetapi masa depan pemuda Aceh tidak seharusnya ditentukan oleh grafik pasar. Tradisi, adat dan budaya harus adaptif agar pernikahan kembali menjadi harapan, bukan beban.

Penulis Dulis oleh: Tgk. Muhammad Yusuf

Posting Komentar