Badal Umrah: Pengertian, Hukum dan Tata Cara Pelaksanaannya

Daftar Isi

Badal umrah adalah pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain. 

Biasanya badal umrah dilakukan bagi mereka yang sudah meninggal dunia atau masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri karena sakit yang tidak ada harapan sembuh atau faktor usia lanjut.

Dengan kata lain, orang yang sehat dan mampu dapat menunaikan umrah atas nama orang lain dengan niat ibadah pengganti.

Hukum Badal Umrah

Menurut mayoritas ulama, umrah memiliki hukum sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan, namun tidak wajib seperti haji. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk mengumrahkan orang tua yang sudah uzur atau meninggal dunia, sebab umrah tidak termasuk dalam rukun Islam.

Namun, umrah bisa menjadi wajib apabila seseorang telah bernadzar untuk melaksanakannya. Nadzar ibadah termasuk janji yang harus dipenuhi, baik ditunaikan sendiri ketika masih hidup maupun dilaksanakan oleh ahli waris jika ia meninggal dunia atau tidak mampu.

Seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah ﷺ: "Wahai Rasulullah, ibuku bernazar untuk menunaikan haji, tetapi beliau meninggal sebelum berhaji. Apakah aku boleh menghajikannya?"  

Rasulullah ﷺ menjawab: "Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu punya hutang, apakah engkau akan melunasinya? Tentu hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah ﷺ menegaskan: "Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya, dan barang siapa bernadzar untuk bermaksiat, maka janganlah ia melakukannya." (HR. Bukhari). 

Dari dalil ini, jika ada nadzar umrah yang belum terlaksana, maka anak atau ahli waris wajib melaksanakan badal umrah atas nama orang tersebut.

Syarat Badal Umrah

  1. Orang yang dibadalkan sudah tidak mampu menunaikan umrah sendiri (sakit permanen, usia lanjut) atau sudah meninggal dunia.
  2. Orang yang membadalkan harus sudah menunaikan umrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
  3. Niat harus jelas untuk siapa badal umrah itu dilakukan.

Tata Cara Badal Umrah

Secara umum, pelaksanaan badal umrah sama dengan umrah biasa, hanya berbeda pada niat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ihram ➔ Mengenakan pakaian ihram dan menjaga larangan ihram. Kemudian niat badal umrah harus dilakukan di miqat pada saat awal mengenakan ihram, sebagai tanda kesungguhan jamaah dalam melaksanakan ibadah.
  2. Tawaf ➔ Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
  3. Sa’i ➔ Berjalan atau berlari-lari kecil dari Shafa ke Marwah sebanyak tujuh kali.  
  4. Tahallul ➔ Memotong rambut sebagai tanda selesainya umrah. b
  5. Tertib ➔ Rukun umrah harus dilakukan sesuai urutan, mulai dari ihram, tawaf hingga tahallul.

Siapa yang Bisa Melaksanakan Badal Umrah?

  • Anak untuk orang tua.
  • Keluarga untuk kerabatnya.
  • Orang lain (bisa dilakukan dengan mewakilkan dan biasanya ada jasa badal umrah resmi).

Keutamaan Badal Umrah

  1. Menjadi amal jariyah untuk orang yang dibadalkan.
  2. Bentuk bakti seorang anak kepada orang tua.
  3. Mendapat pahala umrah sekaligus membantu orang lain menunaikan ibadah.
  4. Melunasi kewajiban ibadah yang belum sempat dikerjakan.

📝 Intisari

Badal umrah adalah bentuk bakti dan kasih sayang seorang anak atau keluarga untuk melunasi kewajiban ibadah orang tercinta yang sudah tidak mampu atau telah meninggal dunia. 

Hukumnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, asalkan memenuhi syarat-syaratnya.

Dengan adanya badal umrah, kesempatan beribadah ke Tanah Suci tetap bisa diraih, meski secara fisik tidak mampu menjalaninya.

🕋  Layanan Badal Umrah

Ingin menghadiahkan ibadah umrah untuk orang tua tercinta?

Badal Umrah dilaksanakan langsung di Tanah Suci oleh mutawwif berpengalaman, lengkap dengan doa khusus, dokumentasi, serta sertifikat resmi.

Pahala mengalir untuk mereka, dan keberkahan insyaAllah hadir untuk Anda sekeluarga.

👉 Info dan Pendaftaran: Klik di sini.

Posting Komentar