Pemakzulan Gubernur hingga Bupati, Begini Mekanismenya
Daftar Isi
Siribee.com | Pemakzulan kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota merupakan proses pemberhentian dari jabatan sebelum masa tugas berakhir.
Di Indonesia, aturan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Prosesnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi syarat hukum yang jelas dan melalui tahapan tertentu.
Alasan Pemakzulan Kepala Daerah
Kepala daerah dapat diberhentikan apabila:
- Melanggar sumpah/janji jabatan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah.
- Melanggar larangan jabatan, seperti menyalahgunakan wewenang, terlibat korupsi, atau melakukan perbuatan tercela.
- Tidak melaksanakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Terbukti bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
- Mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Tahapan Proses Pemakzulan
1. Usulan dari DPRD
DPRD mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian kepala daerah.
2. Pengujian oleh Mahkamah Agung (MA)
Usulan DPRD dikirim ke MA untuk diuji apakah alasan pemberhentian memenuhi syarat hukum.
3. Keputusan Presiden atau Menteri Dalam Negeri
Untuk gubernur, keputusan akhir dikeluarkan oleh Presiden.
Untuk bupati/wali kota, keputusan akhir dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Jika MA menyatakan alasan pemberhentian tidak sah, maka proses pemakzulan otomatis batal.
Pemakzulan karena Kasus Hukum Berat
Bila kepala daerah terbukti melakukan tindak pidana berat, seperti korupsi atau pengkhianatan terhadap negara, maka pemberhentian bisa dilakukan lebih cepat setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
✪ Kesimpulan
Pemakzulan kepala daerah di Indonesia memiliki prosedur yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses politik.
Setiap tahap harus mengikuti aturan hukum agar keputusan yang diambil adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. []
Posting Komentar