Ingin Perbaiki Nama di KTP? Ini Langkah Resmi yang Harus Dilalui
Daftar Isi
1. Ajukan Perubahan Nama di Pengadilan
Dasar hukum: UU Administrasi Kependudukan & KUHPerdata.
Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ganti nama atau perubahan nama ke Pengadilan Negeri.
Dokumen yang biasanya diminta:
- Fotokopi KTP & KK.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Surat permohonan ganti nama.
- Alasan pergantian nama (misalnya kesalahan penulisan, faktor agama, atau alasan pribadi).
- Bukti pendukung (jika ada).
Setelah sidang, jika dikabulkan, Anda akan mendapatkan salinan putusan penetapan pengadilan.
2. Ubah Data di Dinas Dukcapil
Bawa putusan pengadilan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di domisili Anda.
Dokumen yang dibutuhkan:
- Salinan putusan pengadilan yang sah.
- KTP lama.
- KK lama.
- Akta kelahiran.
Petugas akan memperbarui:
- Akta kelahiran
- KK.
- KTP elektronik.
3. Cetak KTP Baru
Setelah data diperbarui, Anda akan difoto dan direkam sidik jari lagi jika diperlukan.
KTP baru dengan nama yang sudah diperbaiki akan dicetak.
✪ Catatan penting:
Mengubah nama tanpa penetapan pengadilan tidak bisa dilakukan, kecuali hanya perbaikan ejaan/typo yang sesuai dokumen asli.
Proses di pengadilan biasanya memakan waktu 2–4 minggu, sedangkan perubahan di Disdukcapil bisa 1–7 hari.
Setelah KTP diubah, pastikan juga update data di NPWP, BPJS, SIM, Pasport, rekening bank, dan dokumen lainnya. []